Kepolisian Catat 60 Kasus Mutilasi di Jepang Sejak Tahun 1919
Sejak tahun 1919 hingga 2023 ini tercatat sedikitnya ada 60 kasus pembunuhan Barabara (Barabara satsujinjiken) atau mutilasi yang terjadi di Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepolisian Jepang mencatat sejak tahun 1919 hingga 2023 ini sedikitnya ada 60 kasus pembunuhan Barabara (Barabara satsujinjiken) atau mutilasi yang terjadi di Jepang.
Kasus mutilasi di Jepang dikenal dengan nama kasus Suzuben.
"Kasus pembunuhan disertai mutilasi, di mana mayat dibagi menjadi beberapa bagian atau bagian dari mayat yang dihancurkan, dan tergantung pada motifnya, itu dapat diklasifikasikan sebagai pemburuan pembunuhan," papar sumber Tribunnews.com dari kepolisian, Jumat (27/1/2023).
Terakhir tahun 2020, kasus di mana tubuh seorang wanita ditemukan di Kota Nasu, Prefektur Tochigi yang dilakkan oleh Yoshito Sato, seorang mantan pekerja penitipan anak.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi: Angela Dibunuh dan Dimutilasi Sejak 2019
Yoshito Sato dituduh melakukan pelecehan seksual dan membunuh secara sadis serta meninggalkan mayat itu.
Yoshito Sato (30 tahun) juga dituduh melakukan pembunuhan dan kejahatan lainnya karena membobol rumah seorang bocah perempuan berusia 9-an yang tinggal di Tokyo pada bulan September 2020.
Tersangka kemudian menyerangnya secara seksual, membunuhnya, dan membuang tubuhnya di sebuah vila di Kota Nasu.
Pekerjaan membagi dan mengangkut mayat membutuhkan banyak waktu dan usaha, tetapi bagaimanapun, tujuan membaginya adalah untuk menutupi kejahatan.
Dalam beberapa kasus, mayat dipotong-potong karena kebencian terhadap pihak lain (seperti pembunuhan lima anggota keluarga Nerima).
Ada juga kasus di mana mayat dibagi untuk kanibal (seperti penculikan dan pembunuhan gadis-gadis muda di Saitama di Tokyo).
"Ada yang percaya bahwa ini karena begitu identitas korban diketahui, pelaku mudah dibayangkan. Di sisi lain, dapat dikatakan bahwa mudah untuk mengidentifikasi dan menangkap pelakunya dengan mengidentifikasi identitas mayat," ujarnya.
Pola melakukan mutilasi selain dendam dan tujuan kanibal secara luas dapat dibagi menjadi tiga jenis: "jenis pembuangan/penyembunyian", "jenis pengungkapan/tantangan", dan "jenis sanksi/pertunjukan".
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Libatkan Anggota TNI
Pembuangan dan penyembunyian