Presiden Rusia Vladimir Putin Kunjungi Krimea setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Di peringatan 9 tahun pencaplokan Krimea, Vladimir Putin melakukan perjalanan ke daerah tersebut pada menit-menit terakhir.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin diam-diam melakukan perjalanan ke pusat anak-anak di Krimea pada hari peringatan aneksasi Kremlin atas wilayah tersebut.
Dilansir Independent, Putin mengunjungi sekolah seni dan pusat anak-anak pada hari Sabtu (18/3/2023), sehari setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya atas tuduhan kejahatan perang.
ICC secara khusus menuduh Putin melakukan penculikan anak-anak Ukraina selama invasi yang dimulai hampir 13 bulan lalu.
Menanggapi langkah ICC, Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa Putin "jelas melakukan kejahatan perang".
Biden menambahkan, “Saya pikir itu dibenarkan."
"Tapi pertanyaannya adalah – surat perintah penangkapan itu tidak diakui secara internasional bahkan oleh kami."
Baca juga: Alasan Presiden Rusia Vladimir Putin Sulit Ditangkap meski ICC Rilis Surat Perintah
"Tapi saya pikir tindakan itu membuat poin yang sangat kuat."
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia tidak mengakui ICC dan menganggap keputusannya "tidak sah secara hukum".
Rusia mencaplok Krimea dari Ukraina pada 2014.
Pencaplokan itu dianggap ilegal oleh sebagian besar dunia.
Bisakah Putin ditahan di luar negeri karena surat perintah penangkapan ICC?
Masih mengutip Independent, 123 negara anggota ICC wajib menahan dan memindahkan Putin jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Rusia bukan anggota ICC dan begitu pula China, Amerika Serikat atau India, yang menjadi tuan rumah pertemuan puncak akhir tahun ini dari para pemimpin kelompok ekonomi besar G20, termasuk Rusia.
Baca juga: 2 Jaksa Jepang Dikirim ke ICC Selidiki Kejahatan Perang Rusia-Ukraina
Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan oleh Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.