Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ+, Penyuka Sesama Jenis Dapat Dihukum Mati

Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang mengkriminalkan pengidentifikasian LGBTQ. Homoseksual parah dapat dijatuhi hukuman mati.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ+, Penyuka Sesama Jenis Dapat Dihukum Mati
STUART TIBAWESWA / AFP
Seorang wanita transgender Uganda menonton layar TV yang menayangkan siaran langsung dari parlemen untuk RUU anti-gay, di sebuah badan amal lokal yang mendukung Komunitas LGBTQ dekat Kampala pada 21 Maret 2023. Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang mengkriminalkan pengidentifikasian LGBTQ. Homoseksual parah dapat dijatuhi hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota parlemen di Uganda mengesahkan undang-undang anti-LGBTQ+, yang dapat menjatuhkan hukuman mati bagi para homoseksual "parah".

Homoseksual parah yang dimaksud yaitu hubungan sesama jenis dengan seseorang di bawah 18 tahun atau ketika pelaku menderita HIV positif, mengutip Reuters.

UU itu mendapat kecaman keras dari para aktivis hak asasi manusia.

Dilaporkan The Guardian, pada Selasa (21/3/2023) malam, 387 legislator memberikan suara untuk RUU anti-homoseksualitas garis keras.

“Seseorang yang melakukan pelanggaran homoseksualitas yang parah dan bertanggung jawab, dengan keyakinan untuk menderita kematian,” bunyi RUU yang diajukan oleh Robina Rwakoojo, ketua urusan hukum dan parlementer.

Hanya dua anggota parlemen dari partai yang berkuasa, Fox Odoi-Oywelowo dan Paul Kwizera Bucyana, yang menentang undang-undang baru tersebut.

Baca juga: PM Jepang Tunjuk Masako Mori sebagai Penasihat Khusus, Tugasnya Beri Pemahaman Soal LGBT

“RUU itu tidak dipahami dengan baik, berisi ketentuan yang tidak konstitusional, membalikkan keuntungan yang dicatat dalam perang melawan kekerasan berbasis gender dan mengkriminalkan individu alih-alih perilaku yang bertentangan dengan semua norma hukum yang dikenal,” kata Odoi-Oywelowo.

Berita Rekomendasi

“RUU itu tidak memperkenalkan nilai tambah apa pun pada buku undang-undang dan kerangka kerja legislatif yang tersedia,” tambahnya.

Versi sebelumnya dari RUU tersebut memicu kecaman internasional yang meluas dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan konstitusi Uganda atas dasar prosedural.

RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden Yoweri Museveni, yang dapat memveto atau menandatanganinya menjadi undang-undang.

Dalam pidatonya baru-baru ini, Museveni muncul untuk menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.

Seorang anggota parlemen di ruangan itu, John Musila, mengenakan pakaian bertuliskan: “Katakan Tidak Untuk Homoseksual, Lesbianisme, Gay.”

RUU tersebut menandai serangkaian kemunduran untuk hak LGBTQ+ di Afrika, di mana homoseksualitas adalah ilegal di sebagian besar negara.

Di Uganda, sebuah negara Kristen yang sebagian besar konservatif, hubungan homoseksual sudah dapat dihukum penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas