Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ+, Penyuka Sesama Jenis Dapat Dihukum Mati
Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang mengkriminalkan pengidentifikasian LGBTQ. Homoseksual parah dapat dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
Presiden Museveni bulan lalu mengatakan Uganda tidak akan menerima homoseksualitas.
Ia mengklaim bahwa barat berusaha memaksa negara lain untuk "menormalkan" apa yang disebutnya "penyimpangan".
“Negara-negara barat harus berhenti menyia-nyiakan waktu kemanusiaan dengan mencoba memaksakan praktik mereka pada orang lain,” kata Museveni dalam pidato televisi di depan parlemen pada 16 Maret.
“Homoseksual adalah penyimpangan dari normal."
"Mengapa? Apakah itu karena sifat atau pengasuhan?"
"Kita perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Kami membutuhkan pendapat medis tentang itu."
“Sangat mengecewakan bahwa parlemen, sekali lagi, mengesahkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan beberapa hak asasi manusia,” kata Oryem Nyeko, seorang peneliti di divisi Afrika di Human Rights Watch.
“Ini hanya membuka pintu bagi undang-undang yang lebih regresif dan hak-hak orang dilanggar secara menyeluruh."
"Presiden Museveni seharusnya tidak menyetujuinya,” katanya.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)