Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Kutuk Pengumuman Tender Permukiman Ilegal Yahudi di Wilayah Palestina

Indonesia mengutuk keputusan Pemerintah Israel membangun kembali 940 pemukiman di Tepi Barat dan 89 pemukiman baru di Jerusalem Timur.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Indonesia Kutuk Pengumuman Tender Permukiman Ilegal Yahudi di Wilayah Palestina
AHMAD GHARABLI/AFP
Kendaraan tentara Israel melewati kota Jericho di Tepi Barat yang diduduki selama serangan militer pada 1 Maret 2023. Pada akhir 27 Februari, tembakan menewaskan seorang pria Israel-Amerika di dekat Jericho, sebuah serangan yang dituduhkan oleh tentara kepada tersangka penyerang Palestina. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mengutuk keputusan Pemerintah Israel  membangun kembali 940 pemukiman di Tepi Barat dan 89 pemukiman baru di Jerusalem Timur lewat pengumuman tender.

Reaksi keras disampaikan Kementerian Luar Negeri Indonesia lewat pernyataan hari Senin (27/3/2023) di twitter.

Indonesia menyatakan pembangunan pemukiman oleh Israel di Wilayah Pendudukan Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.

Hal itu juga menjadi penghalang bagi terwujudnya perdamaian berdasarkan Solusi Dua Negara sesuai parameter internasional.

Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan Pertemuan Khusus guna menghentikan rencana ini.

Indonesia juga terus mendorong masyarakat internasional untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Organisasi nonpemerintah Israel, Peace Now, pada Jumat mengatakan pemerintah Israel telah membuka tender untuk pembangunan 940 rumah baru.

Pengumuman ini mendapat reaksi keras dari pemerintah Palestina pada Sabtu (25/3/2023).

Menukil AFP, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pemerintah Israel terus melakukan kejahatan dengan memperluas permukiman dan melanjutkan rezim apartheid.

Baca juga: Israel Buka Tender Permukiman Ilegal di Wilayah Palestina

Izin permukiman baru tersebut menandakan bahwa Israel meremehkan reaksi Amerika Serikat dan komunitas internasional yang menyatakan bahwa permukiman tersebut ilegal.

Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina dianggap ilegal.

Baca juga: Aksi Protes Meluas di Israel, Naftali Bennett Desak Netanyahu Hentikan RUU Reformasi Peradilan

Palestina mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel supaya menghentikan permukiman ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas