Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

182 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Lewat Tawau

Para PMI t​elah selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau pada tanggal 11 April 2023.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 182 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Lewat Tawau
ist
Sebanyak 182 orang WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah dan kelompok rentan dideportasi dari Malaysia lewat Tawau, Selasa (11/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, TAWAU - Sebanyak 182 orang WNI/ Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah dan kelompok rentan dideportasi dari Malaysia lewat Tawau.

Para PMI t​elah selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau pada tanggal 11 April 2023. 

"Ke-182 orang WNI/PMI tersebut terdiri dari 143 orang laki-laki dewasa (LD), 30 orang perempuan dewasa (PD), 6 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan dan semuanya telah melalui proses verifikasi/pendataan serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau," ungkap Konsulat RI Tawau dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kemnaker Dorong Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan Cegah PMI Nonprosedural 

Konsulat RI menyatakan para WNI/PMI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian.

Di antaranya tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah dan penyalahgunaan narkotika. 

Pemulangan dilakukan dengan menggunakan 2 kapal ferry yaitu KM Nunukan Express & KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.

BERITA TERKAIT

"Proses pemulangan/deportasi kali ini difasilitasi khusus oleh Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia maupun di Indonesia," lanjutnya. 

Sesampainya di Nunukan, Kaltara para WNI/PMI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing. 

KRI Tawau menyatakan percepatan pemulangan bagi para WNI/PMI yang telah selesai menjalani proses hukumya di DTI Tawau akan terus dilakukan.

Baca juga: Marak Kasus Pekerja Migran Indonesia di Suriah Ingin Pulang, Komisi I DPR Pastikan Negara Hadir

Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan para WNI/PMI dimaksud.

"Konsulat RI Tawau juga kembali menghimbau agar para WNI/PMI yang hendak memasuki dan/atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur yang resmi serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas