Berisiko Sebar Informasi Berbahaya, Ukraina Minta Telegram Ditindak Tegas
Ukraina perlu memperkenalkan semacam mekanisme regulasi untuk Telegram, peran Telegram dalam penyebaran informasi cepat, namun ada risikonya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KIEV - Menteri Kebudayaan Ukraina, Alexander Tkachenko mengatakan bahwa negaranya perlu memperkenalkan semacam mekanisme 'regulasi' untuk Telegram.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah wawancara dengan media Interfax Ukraina yang diterbitkan pada Jumat kemarin.
"Segmen jaringan media sosial Ukraina telah menjadi 'komunitas di dalam dirinya sendiri' yang tetap 'tertutup' untuk masyarakat Ukraina," tegas Tkachenko.
Dikutip dari laman Russia Today, Sabtu (29/4/2023), Tkachenko mengakui peran Telegram dalam penyebaran informasi yang cepat, namun memperingatkan risiko yang diduga ditimbulkannya.
Ia juga menyesali keburaman jaringan dan kurangnya pengawasan negara.
"Ada saluran Telegram anonim dan banyak aktivitas Rusia di sana. Selain itu, Telegram tidak memiliki umpan balik. Sementara apapun yang ada di Facebook atau Google, setidaknya kita tahu siapa yang harus dihubungi. Nah siapa yang harus dihubungi di Telegram adalah pertanyaan yang sulit," jelas Tkachenko.
Tkachenko mengatakan bahwa ia tidak berusaha untuk melarang Telegram, melainkan hanya memperkenalkan mekanisme 'peraturan' tertentu untuk platform tersebut.
Namun pertama-tama, kata dia, pemerintah Ukraina membutuhkan pendapat dari ahli tentang masalah tersebut.
"Saluran Telegram melakukan penggalangan dana dan kami tidak tahu apakah mereka membayar pajak, itu masalah pertama. Yang kedua, terletak pada bidang transparansi, kepemilikan, kerja sama dengan masyarakat dan pemahaman bagaimana interaksi tersebut bekerja," tegas Tkachenko.
Baca juga: Cara Menggunakan Telegram Melalui HP dan Komputer, Aplikasi Perpesanan Mirip WhatsApp
Seruan untuk mengatur Telegram muncul saat parlemen Ukraina sedang mempertimbangkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengkriminalkan penggunaan apa yang dianggap sebagai akun media sosial palsu yang memposting informasi yang dianggap berbahaya oleh pihak berwenang.
Undang-undang (UU) tersebut diperkenalkan minggu lalu, dan menargetkan kriminalisasi terhadap mereka yang 'membuat, mendapatkan, menggunakan, atau menjual akun yang sengaja berisi informasi palsu tentang pengguna' atau penyebaran informasi berbahaya yang didefinisikan secara luas.
Menurut UU yang diusulkan, jika pelanggaran dilakukan selama masa perang, maka seseorang berisiko dipenjara hingga tujuh tahun,
Selama konflik yang berlangsung saat ini dengan Rusia yang dimulai pada Februari 2022, Ukraina semakin memperketat cengkeramannya pada media, internet dan politik, meluncurkan serangkaian UU yang sangat ketat.
Bulan lalu misalnya, Ukraina memperkenalkan sistem otomatis yang bertujuan untuk menyaring situs web berbahaya yang digunakan oleh penipu online.
Namun, para kritikus platform menuduh tujuan sebenarnya dari pihak berwenang adalah memperketat cengkeraman mereka di internet dan memperingatkan tentang sensor online yang semakin memburuk di Ukraina.
Sumber: https://www.rt.com/russia/575495-ukraine-telegram-crackdown-regulation/