Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Kembali Kunjungi Kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali mengunjungi kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem TImur yang diduduki, Minggu (21/5/2023).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Seorang juru bicara Hamas mengatakan Israel akan menanggung konsekuensi atas "serangan biadab" Ben-Gvir di masjid Al Aqsa.
Hamas menyerukan warga Palestina untuk meningkatkan kunjungan mereka dan "berdiri sebagai benteng dalam menghadapi semua upaya untuk menajiskannya dan menjadikannya Yahudi. ”
Israel merebut Kota Tua Yerusalem, yang meliputi Al Aqsa dan Tembok Barat yang berdekatan, sebuah tempat suci bagi umat Yahudi, selama perang Timur Tengah 1967.
Baca juga: Apa Arti Status Quo di Kompleks Masjid Al Aqsa Yerusalem?
Israel sejak itu mencaplok Yerusalem Timur dan menganggap seluruh kota sebagai ibu kotanya yang abadi dan tidak terbagi.
Sementara Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan.
Kunjungan Ben-Gvir ke Al Aqsa
Sebelumnya, Ben-Gvir secara singkat mengunjungi kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem pada 3 Januari 2023.
Kunjungan ketua Partai Kekuatan Yahudi ini memicu kecaman dari warga Palestina dan dilihat sebagai tindakan provokatif oleh negara-negara tetangga.
Kala itu, Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh menyebut kunjungan Ben-Gvir ke tempat suci itu sebagai upaya untuk mengubah masjid besar di sana "menjadi kuil Yahudi".
Arab Saudi mengutuk kunjungan itu sebagai "tindakan provokatif" dan, tanpa menyebut namanya, mengatakan Ben-Gvir telah "menyerbu" kompleks Masjid Al Aqsa.
Baca juga: 1.500 Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Selama Paskah Yahudi
Apa status quo Masjid Al Aqsa?
Status hukum kompleks Masjid Al Aqsa Yerusalem, yang dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount merupakan titik api dalam konflik Israel-Palestina.
Dikutip Al Jazeera, bagi warga Palestina – dan menurut hukum internasional – masalahnya cukup sederhana.
"Hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun," kata Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina di kota dan kompleks tersebut.