Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langka, Pasangan Sesama Jenis di Tokyo Dapat Kompensasi Kematian Hingga Rp 1,5 Miliar

Warga melakukan kegiatan pencegahan banjir, seperti menumpuk karung pasir untuk mencegah luapan sungai, dan warga yang melakukan tindakan darurat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Langka, Pasangan Sesama Jenis di Tokyo Dapat Kompensasi Kematian Hingga Rp 1,5 Miliar
Mainichi
Walikota Setagaya-ku, Nobuto Hosaka 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pertama kali di Jepang, pasangan sesama jenis mulai 1 Juli 2023 dimungkinkan mendapatan kompensasi kematian antara 8,9-14,2 juta Yen atau setara Rp 950 juta -1,5 miliar (kurs Rp 106/Yen) apabila salah satu dan atau keduanya meninggal saat kegiatan pengendalian banjir.

Pemda wilayah Setagaya Tokyo, Kamis kemarin (1/6/2023) mengumumkan akan memulai sistem baru mulai Juli yang mencakup pasangan sesama jenis dari keluarga yang ditinggalkan untuk "kompensasi kematian sekaligus" yang dibayarkan kepada keluarga yang ditinggalkan dari warga yang meninggal selama kegiatan pengendalian banjir dan tindakan darurat jika terjadi bencana.

Baca juga: MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD Sebut LGBT adalah Kodrat dan Tak Bisa Dilarang

"Di bawah sistem saat ini, pasangan sesama jenis tidak berhak atas tunjangan, dan tujuannya adalah untuk menghilangkan diskriminasi. Hal ini adalah sistem yang langka secara nasional," ungkap seorang pejabat pemda Setagaya Kamis kemarin (1/6/2023).

Sistem baru ini akan berlaku mulai 1 Juli. Warga melakukan kegiatan pencegahan banjir, seperti menumpuk karung pasir untuk mencegah luapan sungai, dan warga yang melakukan tindakan darurat di lokasi saat terjadi bencana, atas permintaan pihak kelurahan.

Jika anggota terlibat dalam bencana dan meninggal selama kegiatan, pembayaran sekaligus sebesar 8,9 juta hingga 14,2 juta yen akan dibayarkan kepada pasangan sesama jenis dari keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan pendapatan sebagai pembayaran sekaligus.

Sistem saat ini, yang didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Banjir dan Undang-Undang Dasar Penanggulangan Bencana, terbatas pada pasangan dan anak-anak, termasuk pernikahan adat, dan tidak berlaku untuk pasangan sesama jenis.

Berita Rekomendasi

Majelis lingkungan telah lama berpendapat bahwa mengecualikan pasangan sesama jenis tidak masuk akal dan diskriminatif, dan telah memutuskan untuk membuat pasangan sesama jenis memenuhi syarat untuk pembayaran sehingga mereka dapat menerima perlakuan yang sama seperti pasangan pria-wanita.

Jumlah yang dibayarkan di bawah sistem baru sama dengan sistem saat ini, sama seperti pasangan biasa laki-wanita.

Baca juga: Hampir di Semua Kecamatan di Wonogiri Ada Komunitas LGBT, Berkenalan dari Aplikasi Kencan

Pada 2015, Setagaya adalah yang pertama di Jepang yang memperkenalkan "sistem kemitraan" yang secara resmi mengakui pasangan sesama jenis.

Pada tahun 2018, Setagaya memberlakukan peraturan yang bertujuan untuk mengakui keragaman dan menghormati hak asasi manusia, dan secara aktif bekerja untuk menghapuskan diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis.

Pada konferensi pers, Walikota Setagaya-ku, Nobuto Hosaka berkata, "Mungkin tidak banyak orang yang terlibat, tetapi aneh bahwa tidak ada sistem (untuk pasangan sesama jenis menerima pembayaran sekaligus). Ke depan, jika ada sebuah sistem (untuk pasangan sesama jenis) yang bisa ditangani, ya tentu baik. Saya ingin menanganinya selangkah demi selangkah," katanya.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas