Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan

Media asing menyoroti perjuangan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) dalam mengupayakan keadilan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan
Tangkap Layar Al Jazeera
Keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) masih berupaya memperjuangan keadilan untuk orang-orang terkasih. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur masih berupaya memperjuangan keadilan.

Dua bulan lalu, dua aparat polisi yang terlibat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan dibebaskan dari hukuman dan membuat publik marah.

Dua polisi tersebut adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keluarga dari 135 orang yang tewas saat kerusuhan yang terjadi Oktober 2022, berharap semua yang terlibat dan berada di lapangan untuk bertanggung jawab.

Media asing pun menyoroti perjuangan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang masih mencari keadilan.

Satu di antaranya yakni Al Jazeera, yang memberi judul laporannya dengan "Indonesian stadium disaster families continue fight for justice".

Baca juga: Singgung Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Jangan Jadi Bangsa yang Lupa, Sebab FIFA Tak Akan Lupa

Seperti diketahui, penembakan gas air mata ke tribun suporter diduga menjadi pemicu utama kericuhan Tragedi Kanjuruhan.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dirilis pada November 2022, berpendapat ada dua cara di mana gas air mata mungkin membunuh orang-orang di dalam stadion.

Pertama, gas tersebut membunuh korban secara langsung karena orang-orang berdesakan di tangga dan terowongan menuju pintu keluar di Gerbang 13.

Banyak yang meninggal saat mereka berjuang untuk melarikan diri

Kedua, gas tersebut membunuh secara tidak langsung, karena membuat mata terbakar, kulit melepuh, dan kesulitan bernapas yang menambah kekacauan saat para penggemar berjuang mati-matian untuk keluar.

Namun, saat Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2023, dia mengatakan gas air mata belum sampai ke area tempat duduk.


"Asap yang dihasilkan gas air mata ditiup angin ke arah selatan menuju tengah lapangan," ujarnya.

"Ketika asap mencapai sela-sela, angin bertiup ke atas dan tidak pernah mencapai tribun selatan," tambahnya.

Terlepas dari putusan Hakim Amsya dan pernyataannya bahwa tidak ada gas air mata yang ditembakkan langsung ke tribun atau penonton, beberapa saksi yang berada di Kanjuruhan mengatakan kepada Al Jazeera, gas tersebut mencapai tribun selatan dan mengenai tribun 13 dan 14.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Alasan Larangan Suporter Away di Liga 1, Bahas Tragedi Kanjuruhan & Ancaman FIFA

mencari keadilan kanjuruhan
Keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) masih berupaya memperjuangan keadilan untuk orang-orang terkasih.

Awan gas air mata melayang di luar stadion

Seorang karyawan swasta, Angel, yang memilih untuk tidak menyebutkan nama lengkapnya, mengatakan dia biasanya menghadiri setiap pertandingan.

Suaminya bekerja untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Angel akan menjalankan pos pertolongan pertama informal di Kanjuruhan, membantu mereka yang kepanasan atau menenangkan para penggemar yang khawatir dengan kerumunan besar.

Pada 1 Oktober 2022, Angel mengatakan dia meninggalkan stadion sekitar menit ke-80 pertandingan karena pertandingan akan segera berakhir dan dia menganggap jasanya tidak lagi diperlukan.

Di luar stadion, semuanya damai, katanya, hingga sekitar 20 menit kemudian.

"Saya baru dengar, bam, bam, bam. Satu tembakan demi satu, terus dan terus," katanya.

Seketika, Angel mengatakan dia bisa melihat awan gas air mata mulai melayang di luar stadion.

Di saat yang bersamaan, ponsel Angel berdering dan ada panggilan masuk dari putranya (17) yang masih berada di dalam stadion.

"Ma tolong kami… bantu kami, kami tidak bisa keluar, pintunya terkunci," pinta putra Angel.

Baca juga: Garuda Muda Bangkitkan Kembali Sepak Bola Indonesia Setelah Tragedi Kelam Kanjuruhan

Polisi awalnya mengatakan mereka menanggapi apa yang dianggap sebagai invasi lapangan ketika mereka mulai menembakkan gas air mata di akhir pertandingan.

Sebagai catatan, berdasarkan pedoman dari badan sepak bola dunia (FIFA), penggunaan gas air mata di stadion sebenarnya dilarang.

Angel mengatakan kepada Al Jazeera, dia berhasil masuk ke dalam stadion dan naik ke panggung kecil di depan area VIP.

Karena tempat itu sedikit lebih tinggi, Angel berharap putranya dapat melihatnya, atau dia dapat melihatnya.

"Semua orang-orang berteriak," katanya.

"Orang-orang memanggil ambulans, seseorang berteriak bahwa masih banyak korban yang masih berada di tribun."

Saat penonton keluar dari tribun dan ke lapangan dari tribun 13 dan 14 di mana gas air mata paling tebal, seorang wanita muda terhuyung-huyung ke Angel, berjuang untuk bernapas.

Angel mengatakan gadis muda, yang dia perkirakan berusia sekitar 18 tahun, tampaknya meninggal akibat gas tersebut.

"Dia kesulitan bernapas dan tidak ada bekas luka di tubuhnya seperti diinjak-injak. Semua orang tampak seolah-olah telah diracuni malam itu," ungkap Angel.

"Mereka mengeluarkan busa dari mulut mereka dan baunya seperti gas air mata," tuturnya.

Angel mengatakan setiap orang yang keluar dari tribun memiliki wajah biru, mata memerah, dan kesulitan bernapas.

"Saya yakin mereka mati karena gas," katanya.

"Jika bukan karena gas, lalu apa?" tegasnya.

Baca juga: Diadili Tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Terdakwa Kasus Kanjuruhan Tetap Dapat Hukuman Ringan

Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Polisi tembakkan 45 gas air mata di dalam stadion

Menurut laporan resmi Komnas HAM, polisi menembakkan 45 gas air mata di dalam stadion.

Setelah ditelusuri, gas air mata itu juga bertanggal dari 2019 dan telah kedaluwarsa.

Gas air mata biasanya terdiri dari bahan kimia seperti polutan udara beracun chloroacetophenone, chlorobenzylidene malononitrile, chloropicrin, bromobenzyl cyanide, dan dibenzoxazepine, menurut American Lung Association.

"Efek kesehatan jangka panjang dari gas air mata lebih mungkin terjadi jika terpapar dalam waktu lama atau dengan dosis tinggi saat berada di area tertutup," menurut asosiasi tersebut.

"Dalam kasus ini, itu dapat menyebabkan gagal napas dan kematian," terang asosiasi itu.

Baca juga: Dua Bentrok Suporter Terjadi Dalam Sepekan Liga 1 2022, Tragedi Kanjuruhan Belum Jadi Pelajaran

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat sedang memaparkan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Komnas HAM membeberkan temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Salah satu yang diungkap Komnas HAM adalah kesalahan match commissioner atau pengawas pertandingan terkait Tragedi Kanjuruhan. Warta Kota/YULIANTO
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat sedang memaparkan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Komnas HAM membeberkan temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Salah satu yang diungkap Komnas HAM adalah kesalahan match commissioner atau pengawas pertandingan terkait Tragedi Kanjuruhan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Lima orang dijerat dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia, antara lain Hasdarmawan, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim; Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang; dan Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan Pencegahan Polres Malang.

Pranoto dan Achmadi dinyatakan tidak bersalah, sedangkan Hasdarmawan divonis satu setengah tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan mengajukan banding atas dua putusan bebas tersebut.

Dua warga sipil, petugas keamanan Suko Sutrisno dan ketua panitia pertandingan Abdul Haris, masing-masing dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara, karena terlibat dalam tragedi tersebut.

Kejaksaan juga mengajukan banding atas hukuman tersebut, setelah meminta hukuman enam tahun delapan bulan untuk kedua pria tersebut.

"Ideologi negara Indonesia, Pancasila, menjamin keadilan," kata Angel.

"Tapi keadilan untuk siapa?" pungkasnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas