Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan

Media asing menyoroti perjuangan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) dalam mengupayakan keadilan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan
Tangkap Layar Al Jazeera
Keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) masih berupaya memperjuangan keadilan untuk orang-orang terkasih. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur masih berupaya memperjuangan keadilan.

Dua bulan lalu, dua aparat polisi yang terlibat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan dibebaskan dari hukuman dan membuat publik marah.

Dua polisi tersebut adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keluarga dari 135 orang yang tewas saat kerusuhan yang terjadi Oktober 2022, berharap semua yang terlibat dan berada di lapangan untuk bertanggung jawab.

Media asing pun menyoroti perjuangan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang masih mencari keadilan.

Satu di antaranya yakni Al Jazeera, yang memberi judul laporannya dengan "Indonesian stadium disaster families continue fight for justice".

Baca juga: Singgung Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Jangan Jadi Bangsa yang Lupa, Sebab FIFA Tak Akan Lupa

Seperti diketahui, penembakan gas air mata ke tribun suporter diduga menjadi pemicu utama kericuhan Tragedi Kanjuruhan.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dirilis pada November 2022, berpendapat ada dua cara di mana gas air mata mungkin membunuh orang-orang di dalam stadion.

Pertama, gas tersebut membunuh korban secara langsung karena orang-orang berdesakan di tangga dan terowongan menuju pintu keluar di Gerbang 13.

Banyak yang meninggal saat mereka berjuang untuk melarikan diri

Kedua, gas tersebut membunuh secara tidak langsung, karena membuat mata terbakar, kulit melepuh, dan kesulitan bernapas yang menambah kekacauan saat para penggemar berjuang mati-matian untuk keluar.

Namun, saat Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2023, dia mengatakan gas air mata belum sampai ke area tempat duduk.

"Asap yang dihasilkan gas air mata ditiup angin ke arah selatan menuju tengah lapangan," ujarnya.

"Ketika asap mencapai sela-sela, angin bertiup ke atas dan tidak pernah mencapai tribun selatan," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas