Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan

Media asing menyoroti perjuangan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) dalam mengupayakan keadilan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan
Tangkap Layar Al Jazeera
Keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) masih berupaya memperjuangan keadilan untuk orang-orang terkasih. 

"Dalam kasus ini, itu dapat menyebabkan gagal napas dan kematian," terang asosiasi itu.

Baca juga: Dua Bentrok Suporter Terjadi Dalam Sepekan Liga 1 2022, Tragedi Kanjuruhan Belum Jadi Pelajaran

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat sedang memaparkan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Komnas HAM membeberkan temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Salah satu yang diungkap Komnas HAM adalah kesalahan match commissioner atau pengawas pertandingan terkait Tragedi Kanjuruhan. Warta Kota/YULIANTO
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat sedang memaparkan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Komnas HAM membeberkan temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Salah satu yang diungkap Komnas HAM adalah kesalahan match commissioner atau pengawas pertandingan terkait Tragedi Kanjuruhan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Lima orang dijerat dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia, antara lain Hasdarmawan, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim; Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang; dan Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan Pencegahan Polres Malang.

Pranoto dan Achmadi dinyatakan tidak bersalah, sedangkan Hasdarmawan divonis satu setengah tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan mengajukan banding atas dua putusan bebas tersebut.

Dua warga sipil, petugas keamanan Suko Sutrisno dan ketua panitia pertandingan Abdul Haris, masing-masing dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara, karena terlibat dalam tragedi tersebut.

Kejaksaan juga mengajukan banding atas hukuman tersebut, setelah meminta hukuman enam tahun delapan bulan untuk kedua pria tersebut.

"Ideologi negara Indonesia, Pancasila, menjamin keadilan," kata Angel.

Berita Rekomendasi

"Tapi keadilan untuk siapa?" pungkasnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas