Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Kontrol Imigrasi Jepang Yang Baru Bagi Warga Asing Berdomisili di Jepang, Apa Saja Yang Berubah?

Rancangan Undang-Undang Kontrol Imigrasi Jepang yang baru telah disahkan Jumat ini pada sidang pleno parlemen Jepang dengan suara mayoritas

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UU Kontrol Imigrasi Jepang Yang Baru Bagi Warga Asing Berdomisili di Jepang, Apa Saja Yang Berubah?
Richard Susilo
Ketua sidang komisi yudisial majelis tinggi Jepang (duduk tengah bermasker) sedang mengumumkan keputusan rapat mengenai Rancangan Undang-Undang Kontrol Imigrasi Jepang yang baru 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Rancangan Undang-Undang Kontrol Imigrasi Jepang yang baru telah disahkan Jumat ini pada sidang pleno parlemen Jepang dengan suara mayoritas dari kalangan koalisi Jepang.

Lalu apa saja yang berubah dan penting untuk kita perhatikan bersama bagi orang asing yang ada di Jepang.




Pertama, itu akan membentuk kerangka kerja untuk menerima "pengungsi semu" yang melarikan diri dari konflik seperti perang di Ukraina.

"Jepang saat ini hanya mengakui orang sebagai pengungsi yang menghadapi penganiayaan karena "ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik". Orang yang melarikan diri dari konflik seringkali didiskualifikasi," ungkap sumber politisi Tribunnews.com Jumat (9/6/2023).

Invasi Rusia ke Ukraina tahun lalu menyoroti beberapa kekurangan dari sistem saat ini. Jepang telah menerima sekitar 2.400 orang, kebanyakan orang Ukraina, sebagai "pengungsi", untuk sementara memberi mereka status penduduk.

Amandemen tersebut akan memungkinkan kuasi-pengungsi memenuhi syarat untuk status penduduk, untuk bekerja dan menerima pensiun nasional. Kuasi-pengungsi juga akan menghadapi rintangan yang lebih sedikit untuk mendapatkan status kependudukan permanen.

BERITA TERKAIT

Kedua, RUU itu akan memungkinkan pihak berwenang untuk mendeportasi dengan paksa orang yang mengajukan status pengungsi tiga kali atau lebih, akhirnya ditolak.

"Saat ini, warga negara asing yang menjalani pemeriksaan pengungsi tidak dapat dideportasi terlepas dari berapa kali mereka telah mengajukan, alasan melamar atau catatan kriminal mereka. Banyak pengajuan visa suaka dari WNI pula," tekannya lagi.

Jumlah orang yang mengajukan pengakuan sebagai pengungsi telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dan pihak berwenang mengatakan beberapa orang menyalahgunakan hukum untuk menghindari deportasi dan tinggal di Jepang secara ilegal.

Ketiga, orang asing yang menjalani prosedur ke luar akan diizinkan bersyarat untuk tinggal di luar fasilitas penahanan, sementara mereka yang ditahan akan menjalani peninjauan berkala apakah mereka harus terus ditahan.

Di bawah undang-undang saat ini, warga negara asing yang dapat dideportasi karena status penduduk atau pengungsi yang sudah kadaluwarsa atau dicabut biasanya ditahan. Namun masa penahanan bisa diperpanjang jika prosedur deportasi diperlambat dengan tindakan hukum seperti mengajukan status pengungsi.

Mengapa RUU itu kontroversial?

Pendukung pencari suaka khawatir tentang pembatasan berapa kali orang dapat mengajukan permohonan status pengungsi, karena perubahan tersebut dapat menyebabkan orang-orang yang tetap berisiko dideportasi ke negara asal mereka  kembali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas