Mantan Pegawai Penitipan Anak di Hong Kong Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penyerangan
Mantan pegawai tempat penitipan anak di Hong Kong dijatuhi hukuman 2 tahun lebih 3 bulan karena menyerang 10 balita di fasilitas tersebut.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan pegawai tempat penitipan anak di Hong Kong dijatuhi hukuman 2 tahun lebih 3 bulan karena menyerang 10 balita di fasilitas yang dikelola oleh Masyarakat Perlindungan Anak Hong Kong.
Hakim menyampaikan hukuman terhadap Chan Lai-kuen pada Senin (26/6/2023).
Dikutip SCMP, pelaku merupakan pekerja veteran di kelompok perlindungan anak terkemuka di Hong Kong tersebut.
Dia memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade di lapangan.
Pria itu mengaku bersalah atas 11 dakwaan penyerangan yang disengaja terhadap anak-anak.
Chan (56) mengaku menarik dan mengguncang tubuh korban, menginjak-injak, memukul kepala dan mencekoki mereka.
"Chan juga melakukan tindakan kekerasan lainnya di sebuah rumah hunian yang beralamat di Mong Kok tersebut," terang pengadilan.
Diketahui, Chan menyerang seorang anak laki-laki berusia dua tahun tujuh kali dalam 10 hari.
Baca juga: Fasilitas Penitipan Anak Diperkenalkan untuk Pertama Kalinya di Masjidil Haram Makkah
Dia menginjak balita itu, memelintir anggota tubuhnya, menampar wajahnya, menarik rambutnya dan mendorong botol air ke mulutnya dengan sangat kuat sehingga kepalanya membentur dinding di belakangnya.
Hakim Kathie Cheung Kit-yee mengatakan pelanggaran itu tidak dapat ditolerir dan telah menghancurkan kepercayaan publik terhadap sektor pengasuhan anak.
Hakim menambahkan bahwa stres dan beban kerja yang berat bukanlah alasan untuk tindakan Chan.
“Saya memahami kesulitan dan tekanan yang dihadapi oleh terdakwa di tempat kerja,” kata Cheung merujuk pada kekurangan staf di rumah tersebut.
“Namun, dia tidak hanya gagal mencari bantuan dari orang lain atau majikannya sehingga dia dapat merawat balita ini dengan lebih baik, dia juga melakukan kekerasan pada anak-anak yang tidak berdaya dan rentan ini beberapa kali di bulan yang sama.”
Mempertimbangkan kerja sukarela terdakwa dan kontribusi ke rumah, hakim memenjarakan pengasuh selama sembilan sampai 17 bulan untuk setiap dakwaan.
Dia memerintahkan sebagian hukuman bersamaan untuk jangka waktu 27 bulan.
Chan termasuk di antara 34 pengasuh yang diduga bertanggung jawab atas 407 insiden pelecehan di fasilitas tersebut.
Rumah penitipian anak itu telah mendapat pengawasan ketat setelah seorang tetangga melaporkan melihat staf menyakiti anak-anak.
Chan adalah orang pertama yang mengakui pelanggaran sehubungan dengan rumah di Pengadilan Negeri, di mana pelanggar dapat menghadapi tujuh tahun penjara.
Perlakuan buruk atau pengabaian terhadap seorang anak diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun di bawah Undang-Undang Pelanggaran terhadap Orang.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)