Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI di Singapura Dihukum 8 Bulan Penjara karena Rekam Video Porno dengan 76 Wanita

Seorang pria Indonesia, Johan Wijaya, dihukum 8 bulan penjara karena merekam aktivitas seksualnya secara diam-diam dengan 76 wanita di Singapura.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in WNI di Singapura Dihukum 8 Bulan Penjara karena Rekam Video Porno dengan 76 Wanita
Freepik
Ilustrasi pengadilan - Seorang pria Indonesia dihukum 8 bulan penjara karena menggunakan kamera tersembunyi untuk memfilmkan 76 wanita berhubungan intim dengannya di Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Johan Wijaya dihukum delapan bulan penjara karena merekam hubungan intim dengan 76 wanita di Singapura tanpa persetujuan mereka.

Dia dijatuhi delapan bulan penjara setelah mengaku bersalah atas lima tuduhan voyourisme.

Sementara, 11 tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan selama hukuman, Selasa (27/6/2023).

Selama penyelidikan, polisi menemukan rekaman 76 korban perempuan yang direkam selama lima tahun di perangkat Johan.

Johan bertemu dengan para wanita itu melalui aplikasi seperti Tinder dan OkCupid.

Ia akan bertanya terlebih dahulu apakah mereka terbuka untuk menjalin hubungan biasa sebelum bertemu langsung, dikutip dari SCMP.

Baca juga: Cairkan 8 Tiket Slot Judi yang Jatuh di Kasino, Pria Indonesia Dihukum 4 Bulan Penjara di Singapura

Sebelum melakukan aktivitas seksual dengan wanita yang ditemuinya baik di rumahnya maupun di hotel murah, Johan menyalakan kamera video yang disembunyikan di dalam charger power bank.

Berita Rekomendasi

Saat wanita itu sedang mandi atau menggunakan toilet, dia akan memposisikan charger power bank menghadap ke tempat tidur.

Karena powerbank tidak memancarkan cahaya apa pun saat sedang merekam, para wanita tidak akan menyadari powerbank sedang merekam video.

Johan akan menyimpan video tersebut di laptop atau hard drive-nya dengan nama korban serta tanggal pengambilannya agar bisa ditonton nanti.

Nama-nama korban tidak dapat dipublikasikan di bawah perintah pengadilan untuk melindungi identitas mereka.

Johan tidak menyebarkan video tersebut ke pihak ketiga dan hanya menyimpannya untuk pribadi, namun ia merekamnya tanpa izin.

Penemuan File Video Dewasa

Dibutuhkan peranti penyimpanan data yang mumpuni untuk menyimpan dan melindungi data pribadi, baik foto, video maupun file tetap aman.
Ilustrasi komputer. (dok.)

Baca juga: Viral Cerita Pria Indonesia Kehilangan Barang-barang di Jepang, Selalu Kembali Utuh Termasuk Dompet

Dokumen pengadilan yang disiapkan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Chin Jincheng menyatakan aktivitas yang dilakukan Johan terhadap para wanita itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas