WNI di Singapura Dihukum 8 Bulan Penjara karena Rekam Video Porno dengan 76 Wanita
Seorang pria Indonesia, Johan Wijaya, dihukum 8 bulan penjara karena merekam aktivitas seksualnya secara diam-diam dengan 76 wanita di Singapura.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Pada 6 Januari 2021, Johan berkenalan dengan seorang wanita berusia 25 tahun setelah berhubungan dengannya melalui aplikasi kencan.
Keduanya memutuskan untuk bertemu beberapa hari kemudian untuk berhubungan intim dan sepakat untuk bertemu seminggu sekali, dikutip dari Today Online.
Setiap melakukan hubungan intim itu, Johan telah merekam 16 video.
Wanita itu awalnya tidak mengetahui rekaman yang diambil oleh Johan.
Dokumen pengadilan juga tidak merinci bagaimana mereka menemukan video-video itu.
Setelah laptop Johan diperiksa, polisi menemukan 391 video diekstraksi, 336 di antaranya berisi elemen voyeuristik.
Video tersebut juga menampilkan total 76 korban, termasuk korban berusia 25 tahun dan empat korban lainnya yang perlakuannya menjadi subjek dakwaan yang diajukan terhadap Johan.
Johan mengakui perbuatannya yang merekam video intim tanpa persetujuan wanita yang ia kencani.
Ia juga mengaku telah membeli charger power bank yang dilengkapi kamera pada tahun 2017 untuk merekam video seperti itu secara diam-diam.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)