WNI di Singapura Dihukum 8 Bulan Penjara karena Rekam Video Porno dengan 76 Wanita
Seorang pria Indonesia, Johan Wijaya, dihukum 8 bulan penjara karena merekam aktivitas seksualnya secara diam-diam dengan 76 wanita di Singapura.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Johan Wijaya dihukum delapan bulan penjara karena merekam hubungan intim dengan 76 wanita di Singapura tanpa persetujuan mereka.
Dia dijatuhi delapan bulan penjara setelah mengaku bersalah atas lima tuduhan voyourisme.
Sementara, 11 tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan selama hukuman, Selasa (27/6/2023).
Selama penyelidikan, polisi menemukan rekaman 76 korban perempuan yang direkam selama lima tahun di perangkat Johan.
Johan bertemu dengan para wanita itu melalui aplikasi seperti Tinder dan OkCupid.
Ia akan bertanya terlebih dahulu apakah mereka terbuka untuk menjalin hubungan biasa sebelum bertemu langsung, dikutip dari SCMP.
Baca juga: Cairkan 8 Tiket Slot Judi yang Jatuh di Kasino, Pria Indonesia Dihukum 4 Bulan Penjara di Singapura
Sebelum melakukan aktivitas seksual dengan wanita yang ditemuinya baik di rumahnya maupun di hotel murah, Johan menyalakan kamera video yang disembunyikan di dalam charger power bank.
Saat wanita itu sedang mandi atau menggunakan toilet, dia akan memposisikan charger power bank menghadap ke tempat tidur.
Karena powerbank tidak memancarkan cahaya apa pun saat sedang merekam, para wanita tidak akan menyadari powerbank sedang merekam video.
Johan akan menyimpan video tersebut di laptop atau hard drive-nya dengan nama korban serta tanggal pengambilannya agar bisa ditonton nanti.
Nama-nama korban tidak dapat dipublikasikan di bawah perintah pengadilan untuk melindungi identitas mereka.
Johan tidak menyebarkan video tersebut ke pihak ketiga dan hanya menyimpannya untuk pribadi, namun ia merekamnya tanpa izin.
Penemuan File Video Dewasa
Baca juga: Viral Cerita Pria Indonesia Kehilangan Barang-barang di Jepang, Selalu Kembali Utuh Termasuk Dompet
Dokumen pengadilan yang disiapkan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Chin Jincheng menyatakan aktivitas yang dilakukan Johan terhadap para wanita itu.
Pada 6 Januari 2021, Johan berkenalan dengan seorang wanita berusia 25 tahun setelah berhubungan dengannya melalui aplikasi kencan.
Keduanya memutuskan untuk bertemu beberapa hari kemudian untuk berhubungan intim dan sepakat untuk bertemu seminggu sekali, dikutip dari Today Online.
Setiap melakukan hubungan intim itu, Johan telah merekam 16 video.
Wanita itu awalnya tidak mengetahui rekaman yang diambil oleh Johan.
Dokumen pengadilan juga tidak merinci bagaimana mereka menemukan video-video itu.
Setelah laptop Johan diperiksa, polisi menemukan 391 video diekstraksi, 336 di antaranya berisi elemen voyeuristik.
Video tersebut juga menampilkan total 76 korban, termasuk korban berusia 25 tahun dan empat korban lainnya yang perlakuannya menjadi subjek dakwaan yang diajukan terhadap Johan.
Johan mengakui perbuatannya yang merekam video intim tanpa persetujuan wanita yang ia kencani.
Ia juga mengaku telah membeli charger power bank yang dilengkapi kamera pada tahun 2017 untuk merekam video seperti itu secara diam-diam.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)