Korban Salah Tangkap, Pria Asal Maroko Terlanjur Jalani Hukuman Penjara 15 Tahun
Pria asal Maroko Ahmed Toummouhi menjalani hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan rudapaksa. Setelah 17 tahun, baru terbukti ia korban salah tangkap.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Diariovasco
Antonio Carbonell (kiri) dan Ahmed Toummouhi (kanan). Ahmed Toummouhi menjalani hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan rudapaksa terhadap beberapa gadis pada tahun 1991, yang tidak pernah ia lakukan. Para korban salah menunjuk Ahmed Toummouhi, yang mirip dengan pelaku aslinya, Antonio Carbonell.
"Saya telah muak. Tidak ada yang bisa mengembalikan tahun-tahun terakhir yang saja jalani. Saya harap apa yang terjadi pada saya tidak pernah terjadi pada siapa pun," katanya kepada media Spanyol, El Mundo, Minggu (2/7/2023).
Ahmed Toummouhi kini tinggal di Spanyol dan tidak ingin kembali ke negara asalnya, Maroko.
Ia mengatakan dirinya sudah terlalu lama di Spanyol, yang dia niatkan untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Rekomendasi