Pemerintah Korea Selatan Permudah WNI Dalam Pengajuan Visa Kunjungan Singkat
Lewat pengumuman Kamis (6/7/2023), KBRI Seoul menyatakan ada dua kemudahan bagi WNI yang ingin berkunjung ke Korsel.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dalam pengajuan visa untuk kunjungan singkat.
Pengajuan visa Korsel kini bisa diajukan secara online dan berdasarkan grup.
Baca juga: Visa untuk Warga Indonesia yang Melakukan Kunjungan Bisnis ke Australia Akan Dipermudah
Lewat pengumuman Kamis (6/7/2023), KBRI Seoul menyatakan ada dua kemudahan bagi WNI yang ingin berkunjung ke Korsel.
Pertama, grup visa wisata dapat diajukan dengan jumlah peserta minimal tiga.
Kedua, pengajuan permohonan visa tidak perlu hadir ke Korea Visa Application Center (KVAC), melainkan dapat dilakukan secara daring, pada laman Portal Visa Korea www.visa.go.kr.
Baca juga: Bebas Visa 159 Negara Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Hasil Evaluasi Tak Memberikan Manfaat
Biaya penerbitan visa lebih murah, baik pengajuan dilakukan secara daring atau langsung.
"Hal yang perlu dicatat, permohonan grup visa wisata harus diajukan paling tidak 5 hari sebelum tanggal keberangkatan (tidak termasuk hari libur)," ungkap pengumuman tersebut.
Selain itu, pengajuan permohonan grup visa wisata saat ini dilayani 44 agen travel resmi yang ditunjuk oleh Kedutaan Republik Korea di Jakarta.
Adapun biaya penerbitan Grup Visa Wisata adalah sebesar USD 15 per orang atau sekira Rp 226 ribu.