Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otoritas Hong Kong Imbau Warganya untuk Pelototi Orang-orang yang Merokok di Tempat yang Dilarang

Pekan lalu, Hong Kong secara resmi meluncurkan proposal konsultasi untuk usulan strategi anti-merokok yang baru.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Otoritas Hong Kong Imbau Warganya untuk Pelototi Orang-orang yang Merokok di Tempat yang Dilarang
Freepik
Ilustrasi dilarang merokok. Pekan lalu, Hong Kong secara resmi meluncurkan proposal konsultasi untuk usulan strategi anti-merokok yang baru. Termasuk di antaranya, warga diminta pelototi orang-orang yang merokok di tempat yang dilarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala departemen kesehatan Hong Kong, Lo Chung-mau mendesak masyarakat untuk "menatap" orang-orang yang nekat merokok di area bebas rokok.

Dilansir Independent, rencana Lo Chung-mau tersebut adalah untuk mencegah orang-orang merokok di daerah yang dilarang merokok.

“Ketika masyarakat melihat orang-orang merokok di area bebas rokok, meskipun tidak ada petugas penegak hukum yang muncul, pelototi saja para perokok tersebut,” kata Dr Lo di Dewan Legislatif Hong Kong pada hari Jumat (14/7/2023) lalu.

Dr Lo mengatakan Hong Kong perlu menumbuhkan budaya di mana “orang bersedia mematuhi hukum”.

Ia menambahkan bahwa ada rencana untuk meningkatkan tindakan penegakan hukum untuk mencapai tujuan ini.

Dr Lo menjawab persoalan tentang pembentukan kota bebas tembakau.

Baca juga: Lidah Pria di Ohio AS jadi Hijau dan Berbulu Akibat Merokok

Ia ingin menunjukkan bahwa tanggung jawab menangkap perokok tidak dapat dibebankan hanya pada polisi.

Berita Rekomendasi

Hong Kong saat ini sedang dalam proses memperkuat langkah-langkah anti-tembakau.

Menurut peraturan yang berlaku saat ini, warga dilarang merokok di dalam restoran, tempat kerja, ruang publik dalam ruangan, dan area publik luar ruangan tertentu.

Hong Kong mendenda orang yang merokok di tempat terlarang sebesar HK$1.500 (Rp2,8 juta).

Kota ini juga mempertimbangkan untuk menaikkan pajak rokok dan mempertimbangkan untuk menerapkan larangan yang akan mencegah individu yang lahir setelah tahun tertentu untuk membeli produk tembakau.

“Tidak ada yang akan mengatakan bahwa diperlukan undang-undang agar orang mengantre bus di halte," ujar Dr Lo.

"Masyarakat kita mampu menciptakan budaya di mana orang akan mematuhi aturan mengantre saat menunggu bus."

"Saya berharap seluruh masyarakat dapat membangun budaya tanpa rokok."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas