Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan AS: Donald Trump Bersalah atas Fraud Penggelembungan Nilai Aset

Mantan presiden AS tersebut diketahui melakukan tindakan menaikkan nilai properti dan bisnisnya secara tidak sah

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pengadilan AS: Donald Trump Bersalah atas Fraud Penggelembungan Nilai Aset
Mantan Presiden Donald Trump. Kantor Sheriff Kabupaten Fulton
Begitu berada di dalam, Donald Trump mendapat 'yellow card', sebuah proses yang mengharuskan Trump untuk mengambil foto dirinya. Proses tersebut menjadikan Donald Trump presiden pertama Amerika Serikat yang mengambil mugshoot. 

Pengadilan AS: Donald Trump Bersalah atas Fraud Penggelembungan Nilai Aset

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan perdata Negara Bagian New York, Amerika Serikat (AS) memutuskan mantan Presiden AS, Donald Trump dan bisnis keluarganya bersalah atas dakwaan tindak perdata penggelembungan nilai aset.

"Trump dan gurita bisnis keluarganya dinilai bertanggung jawab atas penggelembungan kekayaan bersihnya secara ilegal," ungkap Hakim Arthur Engoron, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, menggugat Trump dan Trump Organization pada September lalu atas kebohongan selama satu dekade tentang kekayaan bersihnya.

Baca juga: AS Diminta Tak Usah Sok Ngajarin Ukraina Perang Lawan Rusia, Standar Tempur NATO Cuma Propaganda

Hakim kemudian memutuskan kalau bintang reality TV itu terbukti menggelembungkan nilai asetnya antara 2,23 miliar dolar AS dan 3,6 miliar dolar AS untuk mendapatkan pinjaman bank.

Penggelembungan aset itu, dinyatakan juga membuat Trump mendapat keuntungan dari asuransi dan sumber dana lainnya.

"Perkebunan Trump di Mar-a-Lago di Florida, penthouse Trump Tower miliknya, beberapa lapangan golf, dan gedung perkantoran termasuk di antara aset-aset yang nilainya digelembungkan," demikian temuan dari putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

Hakim Engoron juga mendukung dakwaan jaksa kalau nilai sejumlah properti milik Trump telah dibesar-besarkan nilainya.

Hakim juga menolak pembelaan calon presiden AS dari Partai Republik itu dengan menyebutnya “sama sekali tidak berdasar pada hukum atau fakta.”

Sidang untuk menyelesaikan beberapa klaim dalam gugatan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada Senin pekan depan.

ATLANTA, GEORGIA - 24 AGUSTUS: Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara kepada media di Bandara Internasional Atlanta Hartsfield-Jackson setelah menyerahkan diri di penjara Fulton County pada 24 Agustus 2023 di Atlanta, Georgia. Trump didakwa atas berbagai dakwaan terkait dugaan rencana membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 di Georgia. Joe Raedle/Getty Images/AFP
ATLANTA, GEORGIA - 24 AGUSTUS: Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara kepada media di Bandara Internasional Atlanta Hartsfield-Jackson setelah menyerahkan diri di penjara Fulton County pada 24 Agustus 2023 di Atlanta, Georgia. Trump didakwa atas berbagai dakwaan terkait dugaan rencana membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 di Georgia. Joe Raedle/Getty Images/AFP (JOE RAEDLE / GETTY IMAGES AMERIKA UTARA / Getty Images melalui AFP)

Juga Hadapi Puluhan Tuntutan Pidana

Selain gugatan perdata, Trump juga menghadapi puluhan tuntutan pidana yang berasal dari:

  • Dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan Capitol 6 Januari
  • Dugaan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno hampir satu dekade lalu
  • Dugaan penimbunan dokumen rahasia pemerintah setelah meninggalkan Gedung Putih.

Trump menganggap kian banyaknya kasus yang menimpanya sebagai 'perburuan' bermotif politik.

Dakwaan kejahatan federal – yang pertama kali ditujukan terhadap mantan kepala negara AS – justru digunakan Trump untuk berkampanye dan mengumpulkan dukungan dan dana bagi kampanye presidennya pada tahun 2024 mendatang.

Terkait dakwaan perdata di atas, Jaksa Letitia James mengklaim dalam gugatannya ganti rugi senilai 250 juta dolar AS, dan menilai kalau seluruh keluarganya bersalah atas “penipuan yang mengejutkan”.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas