Gereja Unifikasi di Jepang Bakal Dibubarkan, Buntut Paksa Jemaat Beri Sumbangan Jumlah Besar
Pihak Gereja Unifikasi menyesalkan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Jepang. Mereka sebut pemerintah buat keputusan dari informasi bias.
Editor: Willem Jonata
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang mengajukan permohonan perintah ke Pengadilan Distrik Tokyo untuk membubarkan Gereja Unifikasi, satu sekte keagamaan di Negeri Matahari Terbit, pada 13 Oktober 2023.
Permohonan perintah tersebut diajukan karena berdasarkan penyelidikan, Gereja Unifikasi diketahui memaksa jemaatnya memberi sumbangan dalam jumlah besar.
"Tindakan organisasi keagamaan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum perdata dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat," ucap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Masahito Moriyama, Kamis (12/10/2023).
Tak hanya akan dibubarkan, Gereja Unifikasi juga dituntut untuk membayar sekira 20 miliar yen atau 134 juta dolas AS sebagai kompensasi kepada sekitar 1.550 korban.
Baca juga: Hackers Serang Jaringan Perbankan Jepang? Transfer Uang Antar-Bank Error Dua Hari
"Gereja Unifikasi telah menimbulkan penderitaan pada banyak orang dan melanggar hukum perdata, yang menyimpang dari tujuan perusahaan keagamaan,” lanjut Moriyama.
Sebelumnya Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengatakan kepada wartawan, bahwa keputusan tersebut didasarkan pada "fakta obyektif" sesuai prosedur berdasarkan undang-undang perusahaan keagamaan.
"Para anggota dewan dengan suara bulat mendukung usulan tersebut. mereka mengumpulkan kesaksian lebih dari 170 orang sebagai bagian dari penyelidikannya terhadap permintaan sumbangan dari pengikutnya," kata Moriyama.
Pengadilan Distrik Tokyo kemungkinan akan memberikan keputusan berdasarkan bukti yang diajukan oleh pemerintah tentang organisasi tersebut.
Pihak Gereja Unifikasi menyesalkan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kishida. Mereka menyebut Pemerintah telah mengambil keputusan penting berdasarkan informasi yang bias.
Gereja Unifikasi didirikan di Korea Selatan oleh seorang anti-komunis pada tahun 1954 dan secara resmi dikenal sebagai Federasi Keluarga untuk Perdamaian dan Unifikasi Dunia.
Jika pengadilan membuat keputusan sesuai bukti yang diajukan pemerintah maka, Gereja Unifikasi menjadi aliran keagamaan ketiga yang dibubarkan.
Yang pertama dibubarkan pemerintah Jepang adalah Aum Shinrikyo, yang bertanggung jawab atas upaya pembuhan massal menggunakan gas sarin di kereta bawah tanah Tokyo.
Kedua, aliran keagamaan Jepang yaitu Kuil Myokakuji yang berkantor pusat di Prefektur Wakayama.
Aliran tersebut dibubarkan para pemimpinnya dinyatakan bersalah melakukan penipuan.