Overstay di Jepang, 9 WNI Ditangkap di Perusahan Penjilidan Buku di Kota Toda Saitama
Sebanyak 9 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Prefektur Saitama, Kantor Polisi Urawa, Jepang, Rabu (11/10/2023).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebanyak 9 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Prefektur Saitama, Kantor Polisi Urawa, Jepang, Rabu (11/10/2023).
Para WNI itu berstatus penduduk ilegal di Jepang karena overstay.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengungsi (mempromosikan pekerjaan ilegal).
Selain WNI, presiden perusahaan yang mempekerjakan mereka di perusahaannya juga ikut ditangkap.
"Presiden perusahaan juga ditangkap karena dicurigai mempromosikan pekerjaan ilegal di Kota Toda Saitama, termasuk mempekerjakan beberapa WNI overstay di sana," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).
Presiden perusahaan T.V.C--sebuah perusahaan manajemen pabrik penjilidan buku--ditangkap di Toda 4-chome, Saitama.
Pria itu ditangkap karena berpura-pura menjadi orang Jepang, melakukan perawatan medis menggunakan kartu asuransi orang lain.
Kemudian dia keluar dari Jepang menggunakan paspor palsu serta penyelundupan terjadi sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.
Para WNI yang ditangkap polisi adalah laki-laki dan perempuan berusia antara 20-an hingga 40-an tahun yang secara ilegal melakukan overstay di pabrik penjilidan buku di Kota Toda yang dikelola perusahaan tersebut sejak sekitar Oktober 2019 hingga 30 Agustus 2023.
Diduga ada sembilan orang yang bekerja sebagai buruh dan mereka mengakui tuduhan tersebut.
"Tidak ada keraguan bahwa saya mempekerjakan orang asing tanpa kualifikasi. Saya mempekerjakan mereka karena saya membutuhkan bantuan," ungkap presiden perusahaan tersebut.
Menurut kantor polisi, pada Juni 2023 seorang pria Indonesia yang bekerja secara ilegal di perusahaan tersebut diinterogasi polisi di jalan di Daerah Minami, Kota Saitama.
Pria itu diketahui izin tinggalnya telah melampaui masa tinggalnya, sehingga melanggar ketentuan Imigrasi mengenai Tindakan Pengendalian dan Pengungsi (overstay ilegal).