Overstay di Jepang, 9 WNI Ditangkap di Perusahan Penjilidan Buku di Kota Toda Saitama
Sebanyak 9 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Prefektur Saitama, Kantor Polisi Urawa, Jepang, Rabu (11/10/2023).
Editor: Dewi Agustina
Saitama Shimbun
Kota Toda di Prefektur Saitama Jepang. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Prefektur Saitama, Kantor Polisi Urawa, Jepang, Rabu (11/10/2023). Para WNI itu berstatus penduduk ilegal di Jepang karena overstay.
Pria tersebut ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan.
Terungkap pula dari pengusutan lebih lanjut beberapa orang Indonesia lainnya juga bekerja secara ilegal.
Delapan orang sisanya ditangkap pada tanggal 30 Agustus karena melanggar hukum yang sama.
Di antara mereka adalah mantan peserta magang teknis yang melarikan diri dari tempat pelatihan mereka.
Pria tersebut dilaporkan mempekerjakan mereka tanpa memeriksa kartu kependudukan para pekerja.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.
Berita Rekomendasi