Mahkamah Agung Jepang Izinkan Warga Ubah Jenis Kelamin Tanpa Perlu Operasi
Mahkamah Agung Jepang menyatakan UU yang mengharuskan transgender operasi kelamin untuk mengubah statusnya, adalah inkonstitusional.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ratusan kota di seluruh Jepang kini telah memperkenalkan "sertifikat kemitraan."
Sertifikat itu, meski tidak mengikat secara hukum dan bukan merupakan pernikahan legal, memudahkan mereka untuk menyewa apartemen bersama dan lainnya.
Baca juga: Pemda Kota Shinonsen Jepang Buat Buku Teks Dialek Percakapan Bahasa Jepang & Bahasa Indonesia
Komunitas LGBTQ di Jepang juga mendapat "angin segar" pada awal bulan ini ketika pengadilan yang lebih rendah menerima permintaan seorang pria transgender untuk mengubah jenis kelaminnya secara legal tanpa menjalani operasi, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional.
Meskipun banyak negara lain telah mencabut undang-undang yang mewajibkan operasi untuk mengubah gender secara hukum, hak-hak transgender masih menjadi topik kontroversial di Jepang, dilansir NDTV.
Sebuah petisi yang diselenggarakan oleh tujuh kelompok pro-operasi mengumpulkan lebih dari 20.000 tanda tangan pada hari Selasa (24/10/2023).
Protect the Definition of Women, sebuah kelompok yang mendukung penegakan persyaratan operasi, mengajukan petisi terpisah ke Mahkamah Agung pekan lalu, mengatakan bahwa membatalkan persyaratan tersebut akan "secara signifikan melanggar hak dan martabat perempuan".
Bulan lalu, sekelompok anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal yang berkuasa juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa keputusan apa pun yang menganggap undang-undang tersebut inkonstitusional akan menimbulkan kebingungan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)