Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Usia 16 Bulan di Malaysia Meninggal, sang Ayah Lupa Tinggalkan Anak di Mobil selama Berjam-jam

Seorang bayi berusia 16 bulan di Malaysia meninggal, setelah ayahnya lupa meninggalkannya di dalam mobil selama berjam-jam.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bayi Usia 16 Bulan di Malaysia Meninggal, sang Ayah Lupa Tinggalkan Anak di Mobil selama Berjam-jam
Freepik
ilustrasi bayi. Seorang bayi berusia 16 bulan di Malaysia meninggal, setelah ayahnya lupa meninggalkannya di dalam mobil selama berjam-jam. 

TRIBUNNEWS.COM - Bayi berusia 16 bulan di Malaysia meninggal, setelah sang ayah lupa meninggalkannya di dalam mobil selama berjam-jam.

Insiden itu terjadi di universitas negeri distrik Kuala Nerus, Terengganu pada Selasa (24/10/2023) pagi hari, dikutip dari The Star.

Sang ayah diduga lupa mengantar putrinya ke pusat penitipan anak di universitas tersebut.

Menurut kepala polisi distrik Kuala Terengganu, Abdul Rahim Md Din, pria itu diketahui bekerja di universitas, dikutip dari AsiaOne.

Ketika ingat telah meninggalkan putrinya, ia segera bergegas menuju kendaraannya sekitar pukul 16.30 waktu setempat.

Sesampainya di mobil, bayi tersebut tampak terbaring tak sadarkan diri di dalam mobil yang panas.

ilustrasi bayi
ilustrasi bayi. Bayi meninggal di mobil setelah sang ayah diduga lupa mengantar putrinya ke pusat penitipan anak(Freepik)

Baca juga: Gara-gara Suara Burung Beo, Pria di Malaysia Mengaku Tak Bisa Tidur, Laporkan Tetangga ke Polisi

Kemudian sang ayah membawa bayi itu ke pusat kesehatan universitas, dikutip dari independent.co.uk.

BERITA TERKAIT

“Polisi bergegas ke lokasi kejadian segera setelah kami menerima laporan dan menemukan bahwa bayi tersebut telah meninggal,” kata Abdul Rahim Md Din.

Autopsi dilakukan di RS Sultanah Nur Zahirah pada Selasa malam.

“Dilakukan visum di RS Sultanah Nur Zahirah, tadi malam. Kami menunggu laporannya untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujarnya.

Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Anak tahun 2001 di negara tersebut.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, seseorang dapat dipenjara hingga 10 tahun atau denda hingga RM20.000 atau sekitar Rp 66 juta.

Ini Merupakan Kasus Kedua di Malaysia dalam Sebulan

Sebelumnya, kasus seperti ini pernah terjadi juga di Malaysia pada awal Oktober 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas