Kelompok HAM Palestina Gugat Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional Telah Lakukan Genosida
Jaksa ICC Karim Khan menunjuk pada kemungkinan kejahatan tambahan ketika ia mengunjungi perbatasan Rafah Mesir.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, LONDON – Tiga kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), mendesak badan tersebut untuk menyelidiki Israel atas tuduhan “apartheid” serta “genosida”.
Gugatan tersebut, yang diajukan pada Rabu (8/11/2023) oleh organisasi hak asasi manusia Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, menyerukan perhatian mendesak terhadap rentetan serangan udara Israel yang terus menerus terhadap wilayah sipil padat penduduk di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.
Selain itu, kelompok HAM tersebut juga meminta ICC untuk memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung dengan melihat “pengepungan yang mencekik yang diberlakukan di Gaza", pemindahan paksa penduduknya, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan, seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik.
Baca juga: Apakah Definisi Genosida Menurut Hukum Internasional?
“Tindakan-tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida,” bunyi gugatan tersebut.
Ini bukan pertama kalinya tuntutan terhadap Israel diajukan ke ICC sejak dimulainya perang di Timur Tengah pada 7 Oktober 2023.
Akhir bulan lalu, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan pengaduan kepada badan tersebut dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.
Tanggung Jawab Pidana
Sementara itu, jaksa ICC Karim Khan menunjuk pada kemungkinan kejahatan tambahan ketika ia mengunjungi perbatasan Rafah Mesir pada 29 Oktober 2023, dan ia mengatakan jika terdapat pihak yang menghalangi bantuan kemanusiaan ke warga sipil dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma.
“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil,” kata Khan.
“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” sambungnya.
Israel, yang bukan anggota ICC, sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak secara resmi terlibat dengan pengadilan tersebut.