Warga Palestina Gugat Joe Biden karena Gagal Mencegah Genosida di Gaza
Sekelompok warga Palestina dan organisasi HAM mengajukan gugatan untuk memaksa Washington menghentikan dukungannya terhadap serangan Israel di Gaza.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS

“Selama lima minggu terakhir, Presiden Biden dan Menteri Luar Negeri Blinken dan Austin telah berdiri bahu-membahu dengan pemerintah Israel yang telah memperjelas niatnya untuk menghancurkan penduduk Palestina di Gaza,” kata Katherine Gallagher, pengacara senior di CCR dan salah satu pengacara yang mengajukan kasus ini.
“Amerika Serikat memiliki kewajiban yang jelas dan mengikat untuk mencegah genosida."

Baca juga: Apakah Definisi Genosida Menurut Hukum Internasional?
"Mereka telah gagal memenuhi kewajiban hukum dan moral mereka untuk menggunakan kekuatan mereka yang besar untuk mengakhiri kengerian ini"
Pentagon mengatakan pihaknya tidak mengomentari proses pengadilan yang tertunda itu.
Gedung Putih serta Departemen Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Middle East Eye.
Gugatan ini merupakan pertarungan hukum terbaru yang diluncurkan di AS setelah perang pecah pada tanggal 7 Oktober, ketika Hamas melancarkan serangan terhadap Israel yang menewaskan 1.200 warga Israel.
Sementara itu, Israel sejauh ini telah membunuh lebih dari 11.000 warga Palestina dalam pemboman udara dan serangan darat.
70 persen di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Pasukan Israel juga menargetkan rumah sakit, lingkungan perumahan, ambulans, masjid, dan infrastruktur sipil lainnya.
Seluruh lingkungan di daerah kantong yang terkepung telah rata dengan tanah seiring kemajuan militer Israel di Gaza utara.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.