Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Injak George Floyd Sampai Mati, Derek Chauvin Dilaporkan Ditikam di Penjara

Mantan perwira polisi di Minneapolis, Derek Chauvin dilaporkan ditikam dan terluka parah di penjara federal di Arizona, menurut sumber anonim.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi yang Injak George Floyd Sampai Mati, Derek Chauvin Dilaporkan Ditikam di Penjara
Kolase Tribunnews/CBS
Derek Chauvin - Mantan perwira polisi di Minneapolis, Derek Chauvin dilaporkan ditikam dan terluka parah di penjara federal di Arizona, menurut sumber anonim. 

Pada bulan November 2022, seorang narapidana di kamp penjara dengan keamanan rendah di fasilitas tersebut mengeluarkan pistol dan berusaha menembak kepala pengunjung.

Senjata, yang seharusnya tidak dimiliki oleh narapidana, salah sasaran dan tidak ada yang terluka.

Pengadilan AS Jatuhi Derek Chauvin Hukuman 21 Tahun Penjara

Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin karena melanggar hak-hak sipil George Floyd, Kamis (7/7/2022).

Seperti diketahui, George Floyd merupakan pria kulit hitam yang terbunuh ketika Chauvin berlutut di lehernya selama 7 menit 46 detik pada 25 Mei 2020 kemarin.

Dilansir Al Jazeera, Hakim Distrik AS Paul Magnuson menegur Chauvin pada sidang vonis pada Kamis, menyebut tindakan mantan polisi ketika dia membunuh Floyd pada Mei 2020 sebagai "ofensif".

Baca juga: 5 Poin Inti Persidangan Hari Pertama Derek Chauvin, Polisi yang Sebabkan George Floyd Meninggal

"Saya benar-benar tidak tahu mengapa Anda melakukan apa yang Anda lakukan," kata Magnuson.

Berita Rekomendasi

“Menempatkan lutut Anda di leher seseorang sampai mereka mati sama sekali salah. Tingkah laku Anda salah dan itu menyinggung.”

Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial.
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. (AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)

Baca juga: Derek Chauvin Divonis Bersalah atas Pembunuhan George Floyd, Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian

Dikutip LA Times, Magnuson, yang awal tahun ini memimpin persidangan federal dan hukuman tiga petugas lainnya di tempat kejadian, menyalahkan Chauvin atas kejadian itu.

Chauvin adalah perwira senior yang hadir ketika polisi mencoba menangkap Floyd ketika menanggapi panggilan 911 yang menuduhnya menggunakan uang kertas senilai $20 palsu untuk membeli rokok.

Chauvin juga menolak pertanyaan dari salah satu petugas lain tentang apakah Floyd harus dipihaknya.

"Anda benar-benar menghancurkan kehidupan tiga perwira muda dengan mengambil alih komando di tempat kejadian," kata Magnuson.

The Associated Press melaporkan, selama sambutan singkat di pengadilan, Chauvin tidak membuat permintaan maaf langsung atau ekspresi penyesalan kepada keluarga Floyd.

Chauvin sudah berada di penjara di Minnesota setelah dia dijatuhi hukuman dalam kasus negara bagian tahun lalu menjadi 22,5 tahun karena membunuh Floyd.

Ia akan menjalani kedua hukuman secara bersamaan di fasilitas penahanan federal.

Tetapi hukuman yang diumumkan Kamis ini membuat Chauvin kemungkinan akan menghabiskan lebih banyak waktu di balik jeruji besi karena narapidana memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat lebih awal di Minnesota daripada di tahanan federal.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas