Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Rusia Larang Gerakan LGBTQ, Sebut Sebagai Organisasi Ekstremis

Keputusan MA Rusia merupakan buntut dari mosi Kementerian Kehakiman, meski demikian tidak ada organisasi semacam itu yang berbadan hukum di Moskow.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in MA Rusia Larang Gerakan LGBTQ, Sebut Sebagai Organisasi Ekstremis
Pexels.com
Ilustrasi bendera LGBTQ+. - Keputusan MA Rusia merupakan buntut dari mosi Kementerian Kehakiman, meski demikian tidak ada organisasi semacam itu yang berbadan hukum di Moskow. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) Rusia menyatakan larangan terhadap gerakan LGBTQ+.

MA menyebut bahwa gerakan tersebut sebagai organisasi ekstremis.

Oleh karena itu, MA Rusia melarang aktivitasnya di seluruh negeri.

Dilansir BBC, keputusan MA Rusia merupakan buntut dari mosi Kementerian Kehakiman, meski demikian tidak ada organisasi semacam itu yang berbadan hukum di Moskow.

Lebih lanjut, sidang putusan mengenai hal ini digelar tertutup.

Wartawan diizinkan mengikuti persidangan dan mendengar putusan pengadilan.

Tiga tahun lalu, konstitusi Rusia diubah dan lebih memperjelas soal isu ini.

Baca juga: Pernikahan Pasangan LGBTQ di Punjab, Picu Kontroversi di India

Ilustrasi bendera LGBT.
Ilustrasi bendera LGBTQ+. - Keputusan MA Rusia merupakan buntut dari mosi Kementerian Kehakiman, meski demikian tidak ada organisasi semacam itu yang berbadan hukum di Moskow. (Pexels.com)
BERITA TERKAIT

Dijelaskan bahwa pernikahan berarti persatuan antara seorang pria dan seorang wanita.

Jadi, pernikahan sesama jenis tidak diakui di Rusia.

Menjelang keputusan itu, koresponden BBC, Steve Rosenberg mengajukan pertanyaan kepada seorang deputy di St Petersburg apa dampak yang akan ditimbulkan dari larangan ini.

Sebagai diketahui, Troshin sendiri mengaku sebagai gay tahun lalu.

Troshin kemudian menguraikan bahwa dengan adanya larangan ini, siapa pun yang dianggap oleh negara sebagai aktivis LGBTQ dapat menerima hukuman penjara yang lama.

"(Mereka) dianggap berpartisipasi dalam organisasi ekstremis," ucapnya.

"Bagi penyelenggara kelompok seperti itu, hukuman penjaranya akan lebih lama lagi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas