Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Washington Dakwa 4 Tentara Rusia atas Kejahatan Perang, Culik dan Siksa WN AS di Ukraina

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diakses oleh The Guardian pada Rabu (6/12/2023), para tentara Rusia diduga telah menculik dan menyiksa warga AS.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Washington Dakwa 4 Tentara Rusia atas Kejahatan Perang, Culik dan Siksa WN AS di Ukraina
whitehouse.gov
Gedung Putih Amerika Serikat. - Berdasarkan dokumen pengadilan yang diakses oleh The Guardian pada Rabu (6/12/2023), para tentara Rusia diduga telah menculik dan menyiksa warga AS. 

Garland menggambarkan kejahatan yagn dilakukan "personel militer yang berafiliasi dengan Rusia sebagai kejahatan yang keji dan merupakan bagian dari invasi brutal Moskow".

Pada bulan Maret 2023 kemarin, Pengadilan Pidana Internasional (ICC), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang.

ICC mengklaim Putin bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak Ukraina.

Foto ini didistribusikan oleh lembaga milik negara Rusia Sputnik menunjukkan juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menghadiri pertemuan Presiden Rusia dengan Perdana Menteri Irak di Kremlin di Moskow pada 10 Oktober 2023.
Foto ini didistribusikan oleh lembaga milik negara Rusia Sputnik menunjukkan juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menghadiri pertemuan Presiden Rusia dengan Perdana Menteri Irak di Kremlin di Moskow pada 10 Oktober 2023. - Berdasarkan dokumen pengadilan yang diakses oleh The Guardian pada Rabu (6/12/2023), para tentara Rusia diduga telah menculik dan menyiksa warga AS. (Sergei BOBYLYOV/POOL/AFP)

Baca juga: Presiden Turki Erdogan ke Sekjen PBB: Israel Harus Diadili atas Kejahatan Perang di Gaza

Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, mengatakan Rusia engga mengakui ICC dan menanggap keputusannya tidak sah secara hukum.

Peskov menyebut tindakan pengadilan tersebut "keterlaluan dan tidak dapat diterima";.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas