Majelis Umum PBB akan Gelar Pertemuan Darurat soal Gaza Selasa Sore
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan akan mengadakan sesi khusus mengenai Gaza pada Selasa 12 Desember 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan akan mengadakan sesi khusus mengenai Gaza pada Selasa 12 Desember 2023.
“Presiden Majelis Umum PBB, Dennis Francis, baru saja memberi tahu Negara-negara Anggota bahwa ia akan mengadakan rapat pleno ke-45 dari Sidang Khusus Darurat Majelis Umum yang kesepuluh pada hari Selasa, 12 Desember 2023,” layanan pers Presiden Majelis Umum kata Dennis Fransiskus, dikutip dari The New Arab.
Dalam suratnya kepada negara-negara anggota, Dennis Francis mengatakan dia mengadakan pertemuan itu atas permintaan Mesir dan Mauritania.
Mesir dan Mauritania telah secara resmi meminta pertemuan dengan menggunakan Resolusi Majelis Umum PBB 377 'Bersatu untuk Perdamaian' dalam sebuah surat kepada Presiden Francis.
Dalam surat tersebut, mereka menekankan perlunya pertemuan kembali setelah Amerika Serikat memveto resolusi gencatan senjata Dewan Keamanan di Gaza.
Apa Itu Resolusi Majelis Umum PBB 377?
Baca juga: Dampak Perang Israel-Hamas, PBB: Penduduk Gaza Kelaparan Massal
Resolusi 377 memungkinkan badan PBB yang beranggotakan 193 negara bertindak ketika Dewan Keamanan (DK PBB) gagal menjalankan tanggung jawab utamanya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Mengutip dari Al Jazeera, Resolusi PBB 377 diadopsi pada tanggal 3 November 1950.
Resolusi PBB 377 terakhir kali digunakan pada Maret 2022.
Saat itu, Majelis Umum PBB memutuskan untuk menuntut Rusia menghentikan serangannya di Ukraina dan segera menarik semua pasukannya.
Sebelumnya, pemungutan suara di Dewan Keamanan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres minggu ini menggunakan kekuasaan yang jarang digunakan untuk memperingatkan Dewan Keamanan tentang bencana kemanusiaan di Gaza.
Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB yang terakhir digunakan lebih dari setengah abad yang lalu.
Ini menyatakan bahwa sekretaris jenderal dapat memberi tahu dewan mengenai hal-hal yang menurutnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Konflik Palestina vs Israel