Bawa 130 Kelomang, Seorang WNI 21 Tahun Ditangkap di Okinawa Jepang, Mengaku Tak Tahu Itu Dilarang
Seorang pria Indonesia berusia 21 tahun ditangkap polisi Jepang karena mengambil 130 kelomang (Coenobita) yang termasuk ke dalam mahluk dilindungi UU.
Editor: Muhammad Barir
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO- Seorang pria Indonesia berusia 21 tahun ditangkap polisi Jepang karena mengambil 130 kelomang (Coenobita) yang termasuk ke dalam mahluk dilindungi UU cagar budaya Jepang.
Kantor Polisi Naha menangkap seorang warga negara Indonesia karena dicurigai melanggar Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya karena membawa 130 ekor kelomang.
"Pada tanggal 12 Desember Kantor Polisi Naha menangkap seorang warga negara Indonesia wiraswasta karena dicurigai melanggar Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya (pembatasan perubahan status quo, dan lainnya) karena memiliki kelomang, sebuah monumen alam yang ditetapkan secara nasional, di pantai Pulau Tokashiki tanpa alasan yang dapat dibenarkan telah ditangkap," ungkap sumber Tribunnews.com Rabu (13/12/2023).
Baca juga: PM Jepang Fumio Kishida Berharap Tak Ada Lagi Peristiwa Bom Atom di Dunia
WNI itu sebagian membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan, "Saya tidak tahu hal itu dilarang oleh hukum."
Menurut Kantor Polisi Naha, seorang turis yang berada di Pulau Tokashiki berbicara dengan tersangka yang memiliki beberapa kelomang, mengetahui bahwa kelomang tersebut adalah monumen alam, dan melaporkannya ke polisi.
Tersangka mengunjungi pulau itu sebagai turis dan membawa sekitar 130 kelomang di jaring cucian di tas jinjingnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, dia mengatakan berniat menjual barang tersebut kepada orang asing.
Baca juga: Sensei Jepang Bantu Tangani Pasien Parkinson Menggunakan Terapi Musik Ciptaannya
Tersangka ditangkap karena dicurigai memiliki kelomang di sebuah perkemahan di Desa Tokashiki sekitar jam 10 pagi pada tanggal 12. Kelomang lainnya akan ditahan di kantor desa dan dikirim untuk dinilai.
Mengenai kelomang, pada bulan Juni tahun ini, dua pasangan China berusia 30-an ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Perlindungan Properti Budaya karena menangkap dan memindahkan sekitar 682 kelomang dari pantai di prefektur.
Pasangan itu dilaporkan mengatakan kepada polisi bahwa mereka telah mengambil kelomang tersebut untuk dimakan.
Baca juga: Prediksi Piala Asia 2023: Jepang Juara, Peluang Timnas Indonesia Cuma 0,15 Persen Lolos Grup Neraka
Pada bulan Juli, Pengadilan Ringkasan Naha mengeluarkan perintah ringkasan agar masing-masing dari mereka didenda 200.000 yen (Rp 21 juta).
Menurut sumber, ada kasus di mana setiap hewan dijual dengan harga sekitar 1.000 yen (sekitar Rp 107 ribu).