Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesalahan Trump Hingga Didiskualifikasi MA Colorado, Masih Bisa Ikut Nyapres?

Mantan Presiden Donald Trump dilarang ikut menjadi kontestan pada pemilihan capres presiden awal  yang segera digelar di negara bagian tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesalahan Trump Hingga Didiskualifikasi MA Colorado, Masih Bisa Ikut Nyapres?
SHANNON STAPLETON / KOLAM RENANG / AFP
Mantan Presiden AS Donald Trump 

TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Presiden Donald Trump dilarang ikut menjadi kontestan pada pemilihan capres presiden awal  yang segera digelar di negara bagian tersebut.

Pengadilan negara bagian Colorado mendiskualifikasi kandidat calon presiden dari Partai Republik yang dikenal sebagai pengusaha properti tersebut pada Selasa (19/12/2023).

Lalu apa kesalahan Trump hingga mendapat hukuman yang bisa mengganjal pencalonannya dalam pilpres AS itu.

The New York Times melaporkan pengadilan memutuskan dia terlibat dalam pemberontakan dengan tindakannya yang mengarah pada penyerbuan Capitol pada 6 Januari 2021.

Baca juga: Komentar Donald Trump usai Hadiri Sidang Kasus Penipuan di New York: Persidangan Korup

Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan Amandemen ke-14 yang ditulis setelah Perang Saudara pada tahun 1860-an.

Undang-undang tersebut melarang mereka yang sebelumnya telah bersumpah “untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat” untuk memegang jabatan jika mereka “terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan terhadap hal tersebut, atau memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya.”

Mayoritas tipis Mahkamah Agung Colorado memutuskan bahwa Trump didiskualifikasi untuk tampil dalam pemungutan suara di negara bagian tersebut berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang melarang siapa pun yang terlibat dalam "pemberontakan" untuk memegang jabatan federal.

Berita Rekomendasi

Reuters melaporkan, seorang hakim pengadilan yang lebih rendah sebelumnya memutuskan bahwa tindakan Trump pada 6 Januari 2021, saat terjadi serangan kekerasan di Gedung Capitol AS oleh para pendukungnya merupakan pemberontakan tetapi tidak mendiskualifikasi Trump, dengan mengatakan bahwa Pasal 3 tidak berlaku bagi presiden.

Berdasarkan keputusan tersebut, nama Trump akan dikeluarkan dari pemilihan utama Partai Republik di negara bagian tersebut. Ini tidak membahas pemilihan umum.

Mahkamah Agung memiliki mayoritas konservatif 6 berbanding 3, dengan tiga hakim ditunjuk oleh Trump sendiri.

Trump mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding ke pengadilan. Mahkamah Agung AS.

Baca juga: Wanita Ditangkap usai Coba Datangi Donald Trump saat Persidangan, Akui Hanya Ingin Mendukung

Keputusan yang eksplosif ini kemungkinan besar akan menyerahkan sebagian besar pemilu presiden tahun 2024 ke tangan pengadilan tertinggi Amerika.

Dengan demikian, Trump kemungkinan masih bisa ikut serta dalam pemungutan suara. Para hakim di Colorado menunda keputusan mereka hingga 4 Januari, karena kemungkinan banding akan dilanjutkan.

Jika kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung, mungkin diperlukan waktu bagi para hakim untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang saling terkait dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas