Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida

Wanti-wanti itu terkait bahaya nyata kalau pengadilan Internasional akan mengeluarkan perintah yang menyerukan Israel untuk menghentikan serangannya.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang tenaga medis memakai pita hitam di lengan kanannya saat mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Aksi solidaritas yang diselenggarakan oleh gabungan organisasi Tenaga Kesehatan Indonesia menyerukan gencatan senjata di Gaza dan mendesak pengadilan internasional mengadili Israel yang menyerang rumah sakit serta tenaga medis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

“Pernyataan ekstremis oleh pejabat senior Israel dapat dilihat sebagai bukti niat untuk merugikan penduduk sipil Gaza,” kata laporan Haaretz mengutip pernyataan Lieblich.

Secara umum, sulit untuk membuktikan niat melakukan genosida karena tidak ada pernyataan publik yang dibuat selama pertempuran,” jelasnya, menurut Haaretz.

“Tetapi pernyataan-pernyataan tidak bertanggung jawab mengenai penghapusan Gaza ini akan mengharuskan Israel untuk menjelaskan mengapa mereka tidak mencerminkan niat tersebut,” kata pakar hukum tersebut.

Tenaga kesehatan Indonesia mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Aksi solidaritas yang diselenggarakan oleh gabungan organisasi kesehatan Indonesia menyerukan gencatan senjata di Gaza dan mendesak pengadilan internasional mengadili Israel yang menyerang rumah sakit serta tenaga medis. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tenaga kesehatan Indonesia mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Aksi solidaritas yang diselenggarakan oleh gabungan organisasi kesehatan Indonesia menyerukan gencatan senjata di Gaza dan mendesak pengadilan internasional mengadili Israel yang menyerang rumah sakit serta tenaga medis. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Gugatan Afrika Selatan

Gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel menuding Israel melakukan aksi genosida di Gaza.

“Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya pada 29 Desember.

“Tindakan dan kelalaian Israel… bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” bunyi pernyataan itu.

“Perilaku Israel – melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali atau pengaruhnya – sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida," tambah pernyataan itu mengutip dari gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel.

Berita Rekomendasi

Afrika Selatan juga menuduh Israel “gagal mencegah genosida” dan “melakukan hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida” dalam permohonan tersebut.

“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 21,978 warga Palestina telah terbunuh, dan 57,697 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.

Perkiraan pihak Palestina dan badan internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.

(oln/Memo/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas