Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida
Wanti-wanti itu terkait bahaya nyata kalau pengadilan Internasional akan mengeluarkan perintah yang menyerukan Israel untuk menghentikan serangannya.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Akan Hukum Soal Aksi Genosida
TRIBUNNEWS.COM - Para pejabat Israel menyatakan kecemasannya jika Pengadilan Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag akan menuntut dan menjatuhkan hukuman ke Israel atas aksi genosida di Gaza.
Menurut laporan surat kabar Israel, Haaretz, seorang ahli hukum senior Israel yang menangani masalah ini dalam beberapa hari terakhir telah memperingatkan para petinggi IDF, termasuk Kepala Staf Herzl Halevi.
Wanti-wanti itu terkait adanya bahaya nyata kalau pengadilan akan mengeluarkan perintah yang menyerukan Israel untuk menghentikan serangannya.
Baca juga: Israel Geram, Bagaimana Caranya Senjata-Senjata China Jatuh ke Tangan Hamas Buat Musnahkan IDF?
Pakar hukum Israel itu menekankan, Tel Aviv terikat oleh keputusan pengadilan internasional.
Jika ini terjadi, target Israel saat melancarkan Perang Gaza, membasmi gerakan pembebasan Palestina, Hamas, tidak akan tercapai dan harus dihentikan.
Jika agresi militer Israel di Gaza terpaksa dihentikan sementara Hamas dan sel militernya masih aktif, itu artinya secara de facto, Israel telah kalah perang karena tidak berhasil mencapai tujuannya.
Baca juga: Puluhan Tentara IDF Dihujani Peluru Saat Istirahat, Brigade Al-Qassam Rebut Kendali Drone Israel
Bukti Niat Hapus Gaza dan Penduduknya
Berbeda dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu, Peradilan Pidana Internasional menyelesaikan perselisihan hukum antar negara.
Keputusan Pengadilan bersifat “final, mengikat para pihak dalam suatu kasus dan tanpa banding”.
Permohonan hukum ke pengadilan tersebut diajukan oleh Afrika Selatan pada 29 Desember.
Gugatan Afrika Selatan itu menuduh Israel melakukan “penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,”.
Gugatan juga menuding tindakan Israel di Jalur Gaza yang terkepung merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”
“Afrika Selatan telah meminta agar pengadilan membahas masalah ini dalam beberapa hari mendatang dan (meminta ICJ) mengeluarkan perintah sementara terhadap Israel yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza,” lapor Haaretz.
Prof Eliav Lieblich, pakar hukum internasional di Universitas Tel Aviv, mengatakan kepada Haaretz bahwa gugatan Afrika Selatan harus ditanggapi dengan serius oleh kabinet dan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
“Pernyataan ekstremis oleh pejabat senior Israel dapat dilihat sebagai bukti niat untuk merugikan penduduk sipil Gaza,” kata laporan Haaretz mengutip pernyataan Lieblich.
Secara umum, sulit untuk membuktikan niat melakukan genosida karena tidak ada pernyataan publik yang dibuat selama pertempuran,” jelasnya, menurut Haaretz.
“Tetapi pernyataan-pernyataan tidak bertanggung jawab mengenai penghapusan Gaza ini akan mengharuskan Israel untuk menjelaskan mengapa mereka tidak mencerminkan niat tersebut,” kata pakar hukum tersebut.
Gugatan Afrika Selatan
Gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel menuding Israel melakukan aksi genosida di Gaza.
“Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya pada 29 Desember.
“Tindakan dan kelalaian Israel… bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” bunyi pernyataan itu.
“Perilaku Israel – melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali atau pengaruhnya – sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida," tambah pernyataan itu mengutip dari gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel.
Afrika Selatan juga menuduh Israel “gagal mencegah genosida” dan “melakukan hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida” dalam permohonan tersebut.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 21,978 warga Palestina telah terbunuh, dan 57,697 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.
Perkiraan pihak Palestina dan badan internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.
(oln/Memo/*)