Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecam Afrika Selatan yang Gugat Israel ke Pengadilan Internasional, AS: Tak Ada Tanda Genosida Gaza

Pernyataan AS tersebut muncul ketika jet Israel mengebom tempat perlindungan sipil Palestina dan zona evakuasi di Jalur Gaza.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kecam Afrika Selatan yang Gugat Israel ke Pengadilan Internasional, AS: Tak Ada Tanda Genosida Gaza
Photo Credit: Anadolu Agency via Getty Images
Kuburan massal warga sipil di Gaza, saat korban jiwa atas agresi militer Israel hampir mencapai 25.000 jiwa. 

Kecam Afrika Selatan yang Gugat Israel ke Pengadilan Internasional, AS: Tak Ada Tanda Genosida di Gaza

TRIBUNNEWS.COM - Pihak pemerintah Amerika Serikat menyatakn tidak melihat bukti tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza oleh agresi militer Israel.

Pernyataan itu dilontarkan juru bicara Departemen Luar Negeri, Matthew Miller pada Rabu (3/1/2024) dalam konferensi pers sebagai tanggapan atas pertanyaan tentang keputusan Afrika Selatan untuk mengajukan kasus genosida terhadap Israel di Pengadilan Internasional (ICJ).

“Genosida adalah salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun. Tuduhan tersebut tidak boleh dianggap enteng… kami tidak melihat tindakan apa pun yang merupakan genosida,” kata Matthew.

Baca juga: Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida

Dia menekankan kalau keputusan Pretoria bukanlah “langkah produktif yang harus diambil saat ini.”

Dengan nada serupa, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby mengecam pemerintah Afrika Selatan karena mendukung Palestina.

“Pengajuan ini tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun,” kata Kirby kepada wartawan, Rabu.

Israel Bom Lokasi Pengungsi yang Mereka Tentukan

Berita Rekomendasi

Komentar para pejabat AS tersebut muncul ketika jet Israel mengebom tempat perlindungan sipil dan zona evakuasi di Jalur Gaza.

Di zona evakuasi Al-Mawasi, selatan Kota Khan Yunis, tempat Tel Aviv memerintahkan pengungsi Palestina untuk berlindung, pemboman semalam menewaskan dua keluarga.

Menurut laporan lokal, sebagian besar korban adalah anak-anak di bawah 10 tahun.

Pesawat dan artileri Israel juga mengebom rumah-rumah di kamp Al-Maghazi dan desa Al-Masdar di Jalur Gaza tengah, menewaskan puluhan orang dan melukai lebih banyak lagi.

Lebih dari 22.000 warga Palestina telah dibunuh oleh tentara Israel sejak dimulainya perang pada tanggal 7 Oktober, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Lebih jauh lagi, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada tanggal 3 Januari melaporkan bahwa hampir 90 persen penduduk Gaza telah mengungsi dan “kekurangan segala-segalanya.”

Turki dan Malaysia Dukung Afrika Selatan

Adapun Afrika Selatan meminta ICJ pada 29 Desember untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan, Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 sebagai tanggapan atas pemboman brutal dan belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

Konvensi Genosida, yang diratifikasi setelah Perang Dunia II dan Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi, menyatakan upaya untuk menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian merupakan suatu kejahatan.

Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan bombardemen militernya di Gaza, yang menurut pengadilan “diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerusakan yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki.”

Turki dan Malaysia telah memberikan dukungan mereka kepada Afrika Selatan.

“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli pada hari Rabu.

“Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ adalah langkah tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) pada umumnya,” kata Malaysia dalam sebuah pernyataan.

Beberapa hari setelah dimulainya perang di Gaza, pakar Holocaust Raz Segal secara cepat mengidentifikasi kampanye Israel sebagai genosida berdasarkan pernyataan publik dari para pemimpin politik dan militer yang menyatakan niat mereka untuk menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah bangsa.

(oln/TC/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas