Israel Bakal Usir Ratusan Orang Arab-Israel Penduduk Yerusalem Atas Tuduhan Terorisme
laporan itu menyebut mereka yang diusir oleh Israel ini dianggap sebagai teroris oleh pemerintahan kabinet perang Benjamin Netanyahu.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
"Menteri Dalam Negeri seharusnya menandatangani keputusan tersebut, dan Menteri Kehakiman, Yariv Levin, seharusnya menyetujuinya."
“Para calon terusir ini hanya punya waktu satu minggu lagi untuk mengajukan banding ke pengadilan,” kata laporan itu.
Stasiun penyiaran Israel mengatakan, “Ada ratusan lain yang memenuhi kriteria (dicap sebagai teroris) untuk dideportasi, namun prosesnya akan memakan waktu lebih lama dan melibatkan kompleksitas hukum yang cukup besar dalam mendeportasi mereka juga.”
Aturan Rasis
Knesset (parlemen) Israel menyetujui pembacaan kedua dan ketiga dari rancangan undang-undang pada tanggal 15 Februari 2023 untuk mencabut kewarganegaraan atau membatalkan tempat tinggal seorang tahanan yang menerima alokasi keuangan dari Otoritas Palestina.
Knesset mengatakan, “94 anggota parlemen mendukung RUU tersebut, dan 10 anggota menentangnya dari 120 anggotanya.”
Knesset menjabarkan: “Undang-undang menetapkan bahwa jika seorang warga negara atau penduduk Israel dihukum karena melakukan kejahatan yang merupakan pelanggaran kesetiaan kepada Negara Israel, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara karena pelanggaran tersebut, dan jika terbukti bahwa Otoritas Palestina memberikan kompensasi kepadanya secara finansial, dimungkinkan untuk mencabut kewarganegaraan atau izin tinggal permanennya dan memindahkannya ke wilayah Otoritas Palestina atau Gaza.”
“Banyak orang yang memiliki kewarganegaraan Israel atau penduduk tetap menerima alokasi bulanan dari Otoritas Palestina sebagai gaji dan kompensasi karena melakukan tindakan permusuhan. Pembayaran ini secara bertahap meningkat sebanding dengan hukuman penjara orang tersebut,” tulis laporan tersebut menjelaskan dasar sikap Knesset ini.
The Adalah Arab Human Rights Centre (Pusat Hak Asasi Manusia warga Arab) di Israel menanggapi undang-undang tersebut dengan menyebutnya sebagai aturan rasis.
“Partai-partai oposisi dan anggota koalisi di Knesset Israel hari ini bekerja sama untuk mengesahkan undang-undang tambahan yang rasis terhadap warga Palestina,” kata pernyataan lembaga tersebut.
(oln/*/Memo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.