Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afrika Selatan Bawa Gugatan Genosida Israel di Gaza ke Pengadilan Tinggi PBB

Afrika Selatan telah mengajukan gugatan tindakan genosida oleh Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza ke Pengadilan Tinggi PBB.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Afrika Selatan Bawa Gugatan Genosida Israel di Gaza ke Pengadilan Tinggi PBB
Arab News
Afrika Selatan akan bawa kasus genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke Pengadilan Tinggi PBB. Foto: Arab News 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – Afrika Selatan telah mengajukan gugatan tindakan genosida oleh Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza ke Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam pengajuan setebal 84 halaman ke Mahkamah Internasional (ICJ), Afrika Selatan mendesak para hakim untuk memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Afrika Selatan menuduh Israel "telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza".

Meski begitu, Israel membantah tuduhan tersebut dan bersumpah akan melawan Afrika Selatan yang mereka gambarkan sebagai "pencemaran nama baik yang tidak masuk akal".

“Kami dengan tegas menolak dan menentang tuduhan Afrika Selatan, ini merupakan pencemaran nama baik,” kata Eylon Levy, juru bicara pemerintah Israel.

ICJ sendiri memiliki wewenang untuk mengatur perselisihan antar negara. Meskipun keputusannya mengikat secara hukum, kekuasaannya hanya terbatas untuk menegakkan keputusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Secara teoritis, pengadilan dapat memerintahkan Israel untuk menghentikan invasinya, namun sangat diragukan bahwa perintah tersebut akan dipatuhi.

Pada Maret 2022, ICJ telah memerintahkan Rusia untuk "segera menangguhkan" invasinya ke Ukraina, sebuah arahan yang kemudian diabaikan oleh Moskow.

Baca juga: Menlu Retno Marsudi Tak Habis Pikir PBB dan Negara Maju Cuma Jadi Penonton Genosida di Palestina

Seorang pengacara dan pakar peradilan internasional, Johann Soufi mengungkapkan akan ada "dampak simbolis yang sangat signifikan" jika pengadilan memutuskan melawan Israel.

“Tentu saja, ada masalah dalam menerapkan keputusan tersebut. Namun pada akhirnya, hanya keadilan internasional yang tersisa,” kata Soufi, yang bekerja untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina di Gaza.

Perang Hamas di Gaza

Menanggapi serangan paling berdarah dalam sejarahnya yang dilakukan oleh kelompok militan Hamas pada 7 Oktober 2023, Israel telah menghancurkan sebagian besar Jalur Gaza dengan kampanye pembomannya.

Serangan Hamas pada saat itu mengakibatkan kematian sekitar 1.140 orang, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel.

Baca juga: NIS: Korea Utara Pasok Senjata untuk Hamas, Kirim Roket Berdaya Ledak Tinggi untuk Lawan Israel

Sementara kampanye militer Israel telah menewaskan sedikitnya 22.722 orang, menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas. Adapun PBB memperkirakan 1,9 juta warga Gaza mengungsi karena kekhawatiran akan kelaparan dan penyakit yang semakin meningkat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas