Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Diadili ICJ, PM Netanyahu Bela Diri: Israel Tak Berniat Usir Warga Palestina dari Gaza

Jelang sidang ICJ, Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dengan tegas mengatakan bahwa negaranya tidak pernah berniat menggusur penduduk Palestina

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Jelang Diadili ICJ, PM Netanyahu Bela Diri: Israel Tak Berniat Usir Warga Palestina dari Gaza
RONEN ZVULUN / POOL / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memimpin rapat kabinet mingguan di Kementerian Pertahanan di Tel Aviv pada 7 Januari 2024. Netanyahu menegaskan dirinya tidak berniat menduduki Gaza secara permanen maupun menggusur penduduk Gaza. 

TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dengan tegas mengatakan negaranya tidak pernah berniat menggusur penduduk Palestina dari tanah Gaza.

Dalam cuplikan video berbahasa Inggris yang diunggah Netanyahu juga menegaskan menolak seruan para menteri sayap kanan untuk membangun kembali pemukiman Israel di wilayah Gaza.

“Saya ingin memperjelas beberapa poin,” kata Netanyahu. “Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya. Israel memerangi Hamas, bukan penduduk Palestina, dan kami melakukannya dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional,” ujar Netanyahu, dikutip dari The Times Of Israel.

“Tujuan kami adalah membersihkan Gaza dari Hamas dan membebaskan sandera kami. Ketika hal ini tercapai, Gaza dapat di demiliterisasi dan deradikalisasi, sehingga menciptakan kemungkinan masa depan yang lebih baik bagi Israel dan Palestina,” imbuhnya.

Dalih Israel Tak Niat Usir Warga Palestina

Tak sampai di situ, dalam unggahan videonya PM Netanyahu berdalih tindakan militernya tidak dimaksudkan untuk mendepak warga Palestina.

Melainkan untuk membersihkan Gaza dari militan Hamas yang belakangan ini tengah terlibat perang dengan pasukan tentara Israel.

Senada dengan Netanyahu, Para pejabat Israel membantah laporan bahwa negaranya terlibat dalam negosiasi dengan negara-negara asing untuk mengusir ribuan warga Palestina dari Gaza.

Berita Rekomendasi

Juru bicara pemerintah, Eylon Levy bahkan menyebut tuduhan negara Asing yang Israel berusaha untuk mengeluarkan penduduk dari Jalur Gaza adalah tindakan keterlaluan dan salah.

Banyak pihak menilai pernyataan yang dilontarkan Netanyahu dan parlemennya terkait penggusuran warga Gaza merupakan tindakan bela diri agar negaranya tidak diadili oleh Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus dugaan genosida.

“Netanyahu sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap gagasan pemukiman kembali warga Palestina secara sukarela di luar Gaza, namun membatalkannya jelang sidang ICJ,” jelas anggota senior Likud Israel, Danny Danon.

Baca juga: Israel akan Disidang Menghadapi Tuduhan Genosida Gaza di Pengadilan Dunia, Sidang Dimulai Hari Ini

Danon bersikukuh bahwa dua pekan lalu PM Netanyahu berjanji membentuk komite untuk memastikan bahwa siapapun yang ingin pindah ke negara ketiga dapat melakukan hal tersebut.

Tawaran ini dilontarkan Netanyahu untuk menyukseskan kebijakan migrasi sukarela kepada warga Palestina yang tinggal di kawasan Gaza.

Sementara itu Kantor Perdana Menteri Israel menolak untuk mengomentari pernyataan Danon.

Israel Hari Ini Diseret ke Mahkamah Internasional

Netanyahu dan parlemennya menentang tuduhan negara asing terkait pengusiran dan genosida yang dilakukan tentara IDF pada warga Gaza.

Namun hal tersebut tak membuat Afrika Selatan lengah.

Justru negara itu menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atau ICJ karena negara zionis itu terbukti melanggar Konvensi Genosida 1948, dengan melakukan serangan hingga menewaskan sekitar 22.000 warga sipil asal Palestina.

Tak hanya itu Israel juga turut melakukan penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik warga Palestina.

Adapun sidang itu akan digelar selama dua hari dimulai dari tanggal 11 sampai 12 Januari.

Sidang akan membahas gugatan setebal 84 halaman yang berisi permohonan Afrika Selatan agar ICJ melakukan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk menunda operasi militernya di kawasan Gaza.

“Langkah pertama adalah sidang terbuka. Afrika Selatan dan Israel diberi waktu masing-masing dua jam untuk menyampaikan argumen mereka selama persidangan berlangsung,” jelas juru bicara ICJ dikutip dari Al Jazeera.

Meski keputusan mengenai tindakan ini memakan yang cukup lama, namun langkah yang diambil Afrika Selatan dinilai tepat karena cara tersebut dapat menangguhkan sementara agresi perang yang dilakukan Israel di Gaza.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas