Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Tindakan Darurat yang Dituntut Afsel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel

Berikut ini sembilan tindakan darurat yang dituntut Afrika Selatan (Afsel) kepada Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida Israel di Gaza.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 9 Tindakan Darurat yang Dituntut Afsel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sembilan tindakan darurat yang dituntut Afrika Selatan (Afsel) kepada Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida Israel di Gaza, Palestina.

Total ada sembilan tindakan darurat atau perintah sementara yang diminta Afsel kepada Pengadilan Dunia di Den Haag.

Gugatan Afrika Selatan ditulis dalam dokumen setebal 84 halaman.

Dilansir Al Jazeera, tuntutan hukum itu diajukan pada 29 Desember 2023 kemarin.

Afsel menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam perang di Gaza yang dimulai pada 7 Oktober 2023.

9 Tindakan Darurat yang Diminta oleh Afsel ke Mahkamah Internasional

  1. Menangguhkan operasi militer Israel di dalam dan melawan Gaza (tidak dibahas dalam tindakan sementara pengadilan)
  2. Tidak meningkatkan operasi militer lebih jauh (tidak dibahas dalam tindakan sementara pengadilan)
  3. Berikan akses terhadap makanan, air, bahan bakar, tempat tinggal, kebersihan dan sanitasi yang memadai.
  4. Mencegah kehancuran kehidupan warga Palestina di Gaza, termasuk kerusakan psikologis
  5. Tidak menghancurkan bukti yang mendukung tuduhan genosida, atau menolak organisasi internasional seperti misi pencarian fakta, akses ke Gaza untuk membantu melestarikan bukti tersebut.
  6. Patuhi aturan Konvensi Genosida.
  7. Mengambil langkah-langkah untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida (tidak termasuk dalam tindakan sementara pengadilan).
  8. Menghindari tindakan yang akan mempersulit atau memperpanjang perkara (tidak termasuk dalam tindakan sementara pengadilan).
  9. Secara teratur melaporkan kepada dewan mengenai kemajuan mereka dalam menerapkan langkah-langkah tersebut.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas