Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida Terhadap Rakyat Palestina, tapi Gagal Serukan Gencatan Senjata

ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi gagal menyerukan gencatan senjata.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida Terhadap Rakyat Palestina, tapi Gagal Serukan Gencatan Senjata
Remko de Waal / ANP / AFP
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan sementaranya terkait kasus hukum yang diajukan Afrika Selatan melawan Israel tentang dugaan genosida di Gaza, Jumat (26/1/2024)

Hasilnya, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.

“Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida),” kata hakim.

Keputusan tersebut mengharuskan Israel untuk mencegah dan menghukum segala hasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana.

Israel juga harus mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.

Namun, ICJ tidak menuntut gencatan senjata di Gaza.

Pengadilan juga mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan nasib para sandera yang ditahan di Gaza dan meminta Hamas dan kelompok bersenjata lainnya untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

6 Tindakan yang diperintahkan ICJ untuk dilakukan Israel

Berita Rekomendasi

Dilansir Al Jazeera, berikut adalah langkah-langkah sementara yang harus segera dilakukan Israel, sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Presiden ICJ Joan Donoghue:

- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya tindakan tersebut dalam lingkup Pasal 2 Konvensi, khususnya, A) membunuh anggota kelompok, B) menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, C) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk melakukan pemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian, dan D) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.

- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan pada poin 1 di atas.

Baca juga: Akankah Israel Patuhi Keputusan ICJ dan Hasilnya Menguntungkan Afrika Selatan?

- Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.

- Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza.

- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal 2 dan Pasal 3 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.

- Dengan 15 suara berbanding 2, Negara Israel harus menyampaikan laporan kepada pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas