Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin Penting Putusan ICJ Atas Genosida Israel: Palestina Wajib Dilindungi, Bantuan Harus Masuk Gaza

Selama ini Israel telah melakukan politisasi, pembelokan, dan kebohongan untuk menutupi genosida.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Poin Penting Putusan ICJ Atas Genosida Israel: Palestina Wajib Dilindungi, Bantuan Harus Masuk Gaza
AFP/REMKO DE WAAL
Presiden Joan Donoghue (tengah), dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) duduk sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Afrika Selatan berharap bahwa kasus "genosida" yang penting terhadap Israel di pengadilan tinggi PBB pada 11 Januari, akan berupaya memaksa Israel menghentikan operasi militernya di Gaza, di mana lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas. (Photo by Remko de Waal / ANP / AFP) / Netherlands OUT 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG – Kasus genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza memasuki babak baru usai Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) rampung menggelar sidang di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1/2024).

Dalam sidang yang dihadiri 17 hakim Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini, Israel akhirnya dinyatakan bersalah lantaran gagal meyakinkan Mahkamah bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida.

Para hakim ICJ menilai bahwa selama ini Israel telah melakukan politisasi, pembelokan, dan kebohongan untuk menutupi genosida yang selama beberapa bulan terakhir dilakukan tentara IDF.

Hal ini yang melatarbelakangi ICJ untuk mengambil langkah hukum demi menghentikan kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Baca juga: 9 Tindakan Darurat yang Dituntut Afsel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel

Tak hanya itu dalam putusan tersebut, ICJ juga turut mengumumkan tindakan sementara untuk menangani kasus Genosida yang dilakukan Israel hingga menewaskan 25.000 korban jiwa asal Palestina.

Dikutip Reuters, Mahkamah Pengadilan telah memutuskan 6 tindakan sementara yang diambil dalam menangani tuntutan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan, berikut rinciannya :

  1. Pengadilan mendesak Israel mengambil semua Tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah Genosida terhadap Palestina.
  2. Pengadilan memerintahkan untuk Israel harus memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan Tindakan genosida apapun.
  3. Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap warga Palestina.
  4. Pengadilan memerintahkan Israel mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza yang terkepung.
  5. Pengadilan memerintahkan Israel untuk menjamin pemeliharaan bukti terkait tuduhan Genosida.
  6. Pengadilan memerintahkan Israel untuk melapor ke pengadilan dalam waktu satu bulan yang menunjukkan kepatuhan terhadap perintah.

Palestina Sambut Baik Putusan ICJ

Berita Rekomendasi

Kementerian Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.

"Perintah ICJ pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," demikian rilis Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.

Sementara itu, kelompok Hamas mengatakan bahwa perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Terlebih selama ini mereka telah lama menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Israel Buka Suara

Pasca Mahkamah Internasional menyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung oleh Afrika Selatan, Perdana Menteri Benyamin Netanyahu akhirnya buka suara.

Meski keputusan Pengadilan Dunia tidak memerintahkan gencatan senjata dalam perang di Gaza.

Namun pemerintah Israel tetap menolak tuduhan genosida oleh Afrika Selatan dan menganggap tuduhan itu sebagai hal yang keterlaluan.

Pimpinan Israel itu juga menegaskan bahwa negaranya akan terus membela diri dan mematuhi hukum internasional.

“Kami akan melanjutkan perang ini sampai kemenangan mutlak, sampai semua sandera dikembalikan dan Gaza tidak lagi menjadi ancaman bagi Israel,” ungkap Netanyahu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas