Poin Penting Putusan ICJ Atas Genosida Israel: Palestina Wajib Dilindungi, Bantuan Harus Masuk Gaza
Selama ini Israel telah melakukan politisasi, pembelokan, dan kebohongan untuk menutupi genosida.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG – Kasus genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza memasuki babak baru usai Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) rampung menggelar sidang di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1/2024).
Dalam sidang yang dihadiri 17 hakim Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini, Israel akhirnya dinyatakan bersalah lantaran gagal meyakinkan Mahkamah bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida.
Para hakim ICJ menilai bahwa selama ini Israel telah melakukan politisasi, pembelokan, dan kebohongan untuk menutupi genosida yang selama beberapa bulan terakhir dilakukan tentara IDF.
Hal ini yang melatarbelakangi ICJ untuk mengambil langkah hukum demi menghentikan kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Baca juga: 9 Tindakan Darurat yang Dituntut Afsel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel
Tak hanya itu dalam putusan tersebut, ICJ juga turut mengumumkan tindakan sementara untuk menangani kasus Genosida yang dilakukan Israel hingga menewaskan 25.000 korban jiwa asal Palestina.
Dikutip Reuters, Mahkamah Pengadilan telah memutuskan 6 tindakan sementara yang diambil dalam menangani tuntutan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan, berikut rinciannya :
- Pengadilan mendesak Israel mengambil semua Tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah Genosida terhadap Palestina.
- Pengadilan memerintahkan untuk Israel harus memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan Tindakan genosida apapun.
- Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap warga Palestina.
- Pengadilan memerintahkan Israel mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza yang terkepung.
- Pengadilan memerintahkan Israel untuk menjamin pemeliharaan bukti terkait tuduhan Genosida.
- Pengadilan memerintahkan Israel untuk melapor ke pengadilan dalam waktu satu bulan yang menunjukkan kepatuhan terhadap perintah.
Palestina Sambut Baik Putusan ICJ
Kementerian Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.
"Perintah ICJ pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," demikian rilis Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.
Sementara itu, kelompok Hamas mengatakan bahwa perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Terlebih selama ini mereka telah lama menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Israel Buka Suara
Pasca Mahkamah Internasional menyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung oleh Afrika Selatan, Perdana Menteri Benyamin Netanyahu akhirnya buka suara.
Meski keputusan Pengadilan Dunia tidak memerintahkan gencatan senjata dalam perang di Gaza.
Namun pemerintah Israel tetap menolak tuduhan genosida oleh Afrika Selatan dan menganggap tuduhan itu sebagai hal yang keterlaluan.
Pimpinan Israel itu juga menegaskan bahwa negaranya akan terus membela diri dan mematuhi hukum internasional.
“Kami akan melanjutkan perang ini sampai kemenangan mutlak, sampai semua sandera dikembalikan dan Gaza tidak lagi menjadi ancaman bagi Israel,” ungkap Netanyahu.