Arab Saudi Umumkan Akad Nikah Kini Bisa Dilakukan di Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah
akad nikah kini dapat dilakukan di dua tempat paling suci umat Islam, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Arab Saudi Umumkan Akad Nikah Kini Bisa Dilakukan di Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kalau akad nikah kini dapat dilakukan di dua tempat paling suci umat Islam, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Menurut Gulf News, mengutip surat kabar Saudi, Al Watan, Ahad (28/1/2024) langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman jamaah dan pengunjung (wisatawan) dua Masjid Suci.
Baca juga: Dinamika Yaman dan Konflik di Laut Merah: Selain AS, Houthi Juga Hadapi Tangan Arab Saudi dan UEA
"Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Arab Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan, melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, mengingat Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid," tulis laporan Memo.
Tampaknya pihak berwenang Saudi ingin mengakomodir praktik yang sudah ada sebelumnya di negara tersebut, karena Al-Jabri juga mengatakan melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat.
“Ini karena beberapa alasan,” katanya.
“Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.
Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak umat Islam kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islam mereka sebelum mengadakan walima, atau pesta pernikahan secara terpisah.
Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah, Umrah, yang bisa dilakukan sepanjang tahun.
(oln/Memo/*)