Presiden Israel Isaac Herzog Muak ke ICJ soal Genosida, Sekutu AS Stop Bansos, Rusia-China Siaga
Hasil keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) soal genosida Gaza membuat Presiden Israel, Isaac Herzog merasa muak
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Israel, Isaac Herzog menyebut Mahkamah Internasional (ICJ) salah mengartikan komentarnya terhadap peperangan di jalur Gaza.
Pada Minggu (29/1/2024), Isaac herzog menuduh maksud pengadilan dunia PBB tak sesuai dengan kata-katanya dalam sebuah kebuputsan.
Keputusan yang dimaksud tentang memerintahkan negaranya untuk melindungi warga Palestina dan mencegah genosida.
ICJ dalam putusannya pada Jumat (26/1/2024), mengutip pernyataan yang dibuat oleh para pemimpin Israel sebagai bukti hasutan dan bahasa yang tidak manusiawi terhadap warga Palestina.
Pernyataan itu termasuk komentar Herzog hanya beberapa hari setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200 orang.
Berbicara tentang warga Palestina di Gaza pada jumpa pers tanggal 12 Oktober, ia mengatakan “seluruh bangsa” bertanggung jawab atas pembantaian tersebut, demikian laporan Mahkamah Internasional.
Namun Herzog mengatakan pihaknya mengabaikan komentar-komentar lain dalam tudingan yang sama, di mana ia mengatakan “tidak ada alasan” untuk membunuh warga sipil yang tidak bersalah, dan Israel akan menghormati hukum perang internasional.
Baca juga: Tolak Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel, Hakim Uganda Tidak Diakui Negaranya Sendiri
“Saya muak dengan cara mereka memutarbalikkan kata-kata saya, menggunakan kutipan yang sangat, sangat parsial dan terfragmentasi, dengan tujuan mendukung argumen hukum yang tidak berdasar,” katanya Isaac herzog dikutip dari The National News.
Sekutu AS Stop Pendanaan
Amerika Serikat dan enam sekutunya dilaporkan mengumumkan rencana mereka untuk menghentikan sementara pendanaan ke Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) untuk pengungsi Palestina.
Langkah diumumkan setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusannya pada Jumat (26/1/2024) yang berpihak pada PBB.
Baca juga: ICJ Larang Israel Lakukan Genosida, AS Tarik Dana dari UNRWA, Rusia-China Ambil Alih Pendanaan Gaza?
Keputusan ICJ itu memerintahkan Israel untuk mencegah genosida di Jalur Gaza yang terkepung.
Segera setelah putusan ICJ terhadap Israel, Pemerintah AS, yang merupakan donor terbesar badan tersebut, membuat pengumuman pada Jumat dan diikuti oleh Kanada.
Pada hari Sabtu, Inggris, Finlandia, Australia, Italia, dan Belanda juga mengikuti langkah yang sama.
Organisasi-organisasi internasional telah memperingatkan selama berbulan-bulan kalau Gaza berada di ambang kelaparan massal di tengah serangan Israel terhadap infrastruktur dan blokade yang diberlakukan secara ketat.