Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Israel Patuhi Perintah ICJ? Delegasi Palestina untuk PBB Sebut Genosida Masih Ada di Gaza

Dalam kurun waktu dua hari sejak ICJ mengeluarkan putusannya, badan pengawas HAM melaporkan tindakan genosida masih ada di Jalur Gaza.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Nuryanti
zoom-in Apakah Israel Patuhi Perintah ICJ? Delegasi Palestina untuk PBB Sebut Genosida Masih Ada di Gaza
AFP
Asap mengepul selama pemboman Israel di Khan Yunis dari Rafah di Jalur Gaza selatan pada 30 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua hari setelah Mahkamah Internasional atau ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, delegasi Palestina untuk PBB mengklaim aksi itu masih ada.

Dilansir timesnownews.com, melalui media sosial X (dulunya Twitter), delegasi Palestina untuk PBB membagikan laporan dari badan pengawas HAM Euro-Med.

"Apa yang segera dilakukan Israel setelah putusan ICJ? Lihat laporan yang disusun oleh Euro-Med, merinci genosida yang terus-menerus bahkan setelah keputusan pengadilan," tulis delegasi tersebut di X, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Israel masih saja melancarkan serangannya di Gaza meski sudah ada putusan dari ICJ.

Berikut isi laporan tersebut:

1. Israel menyerang dan menargetkan Gaza, mengakibatkan 373 warga Palestina terbunuh dan melukai 643 orang lainnya.

2. 4 pemakaman massal dibuat di Khan Younis untuk mengubur jasad-jasad di tengah serangan dan penyergapan tentara Israel.

Berita Rekomendasi

3. Tentara Israel membangun pos keamanan dan memperlakukan warga Palestina yang ada di kamp Khan Younis dengan buruk.

Laporan Euro-Med tentang apa yang terjadi di Gaza, 2 hari setelah ICJ mengeluarkan putusan sementara mengenai kasus genosida Israel.
Laporan Euro-Med tentang apa yang terjadi di Gaza, 2 hari setelah ICJ mengeluarkan putusan sementara mengenai kasus genosida Israel. (Twitter @Palestine_UN)

4. Sejumlah rumah sakit di Khan Younis, menjadi target Israel dan terus menerus dikepung.

5. Pasukan Israel menghancurkan blok perumahan yang terletak 1-1,5 km dari perbatasan timur Gaza.

Israel berniat menciptakan "zona penyangga" yang akan memotong lebih dari 15 persen Jalur Gaza.

Baca juga: Tolak Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel, Hakim Uganda Tidak Diakui Negaranya Sendiri

6. Warga dipaksa menguburkan belasan jasad di dekat RS Nasser di Khan Younis.

7. Warga Palestina terbunuh saat sedang menunggu truk bantuan datang di Kota Gaza.

8. Pernyataan Netanyahu dan menterinya, yang mencerminkan niat untuk tetap melakukan pelanggaran berat.

Pada 29 Januari, Netanyahu sebelumnya terlihat merayakan konferensi yang menyerukan pemukiman kembali warga Yahudi dan eksodus warga Palestina.

Putusan Sementara Mahkamah Internasional (ICJ)

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementaranya terkait kasus hukum yang diajukan Afrika Selatan melawan Israel tentang dugaan genosida di Gaza, pada Jumat (26/1/2024), Aljazeera melaporkan.

Hasilnya, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apapun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.

“Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)” kata hakim.

Keputusan tersebut mengharuskan Israel untuk mencegah dan menghukum segala hasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana.

Israel juga harus mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.

Namun, ICJ tidak menuntut gencatan senjata di Gaza.

Pengadilan juga mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan nasib para sandera yang ditahan di Gaza dan meminta Hamas dan kelompok bersenjata lainnya untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat.

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. (Remko de Waal / ANP / AFP)

6 Tindakan yang diperintahkan ICJ untuk dilakukan Israel

Dikutip dari AlJazeera, berikut adalah langkah-langkah sementara yang harus segera dilakukan Israel, sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Presiden ICJ Joan Donoghue:

  • Dengan 15 suara berbanding 2, Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya tindakan tersebut dalam lingkup Pasal 2 Konvensi, khususnya, A) membunuh anggota kelompok, B) menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, C) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk melakukan pemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian, dan D) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan pada poin 1 di atas.
  • Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.
  • Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza.
  • Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal 2 dan Pasal 3 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.
  • Dengan 15 suara berbanding 2, Negara Israel harus menyampaikan laporan kepada pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.

Mayoritas dari setidaknya 15 dari 17 hakim memberikan suara mendukung putusan sementara ini, termasuk ketua pengadilan, Joan Donoghue dari Amerika Serikat.

Hakim Julia Sebutinde dari Uganda adalah satu-satunya yang memberikan suara menentang keenam putusan.

Hakim ad hoc Israel, Aharon Barak, memberikan suara menentang empat putusan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas