Polah AS di ICJ: Argumen Simpel-Canggih Tapi Tak Jujur, Israel Tak Bisa Diperintah Akhiri Pendudukan
AS mengatakan Pengadilan Dunia seharusnya tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
REMKO DE WAAL / ANP / AFP
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024.
Israel, yang tidak berpartisipasi dalam sidang lisan, menyerahkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang “merugikan” dan “tendensius”.
Israel telah lama berpendapat bahwa wilayah tersebut secara resmi diduduki atas dasar bahwa wilayah tersebut direbut dari Yordania dan Mesir pada perang tahun 1967, bukan dari Palestina yang berdaulat.
(oln/aja/*)