Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tuntutan Indonesia pada Israel di ICJ: Rezim Apartheid Melanggar Hukum Internasional

Menlu Retno Marsudi menyampaikan empat tuntutan Indonesia pada Israel terkait genosida di Gaza.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in 4 Tuntutan Indonesia pada Israel di ICJ: Rezim Apartheid Melanggar Hukum Internasional
ANDREA RENAULT / AFP
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi, berbicara pada pertemuan Dewan Keamanan PBB mengenai situasi Timur Tengah, dan perang Israel-Hamas di markas besar PBB pada 29 November 2023 di New York City. - Menlu Retno Marsudi menyampaikan empat tuntutan Indonesia pada Israel terkait genosida di Gaza di ICJ pada Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNNEWS.com - Indonesia, diwakili Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan tuntutannya terhadap Israel terkait genosida di Gaza.

Tuntutan ini disampaikan Indonesia dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

Retno, yang sengaja meninggalkan pertemuan G20 di Brasil untuk berpidato secara pribadi di ICJ, "menyatakan solidaritas rakyat Indonesia atas masalah yang sangat penting (di Gaza)."

"Saya berdiri di hadapan Anda untuk menyuarakan keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel," kata Retno dalam pidatonya, dikutip dari AlJazeera.

Selanjutnya, Retno menyampaikan empat tuntutan terhadap Israel.

Pertama, ia mengatakan pendudukan ilegal Israel di atas tanah Palestina dan kekejaman terhadap warga di Gaza, harus dihentikan.

"Pendudukan ilegal Israel dan kekekajamannya tidak boleh dinormalisasi atau diakui."

Berita Rekomendasi

"Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional," tutur Retno.

Pada poin kedua, Rento menyatakan tidak ada negara yang diizinkan untuk melakukan apapun dalam rangka menindas negara yang lebih lemah.

"Itulah sebabnya kita punya hukum internasional," lanjut dia.

Lalu, yang ketiga, Retno mengatakan tidak ada alasan bagi ICJ untuk menolak memberikan pendapat atau nasihat.

Baca juga: Rasakan Dampak Boikot karena Dukung Israel, Unilever Sebut Penjualan di Indonesia Menurun

Beberapa negara, ujar Retno, berpendapat memberikan saran atau nasihat untuk Israel bisa merusak proses perdamaian.

Namun, menurut Retno, pendapat itu tidak valid karena tidak ada negosiasi yang layak dilakukan saat ini.

"Dan pengadilan (ICJ) tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan," kata Retno.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas