Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Gunakan Data Secara Ilegal, Perusahaan Sushi Jepang Kappa Sushi Divonis Denda Rp 3 Miliar

Pengadilan Distrik Tokyo menghukum perusahaan dengan denda 30 juta yen karena menghalangi persaingan yang adil.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituduh Gunakan Data Secara Ilegal, Perusahaan Sushi Jepang Kappa Sushi Divonis Denda Rp 3 Miliar
Foto NHK
Pengadilan Negeri Tokyo memutuskan hukuman penjara dan denda 30 juta yen bagi Kappa Sushi, perusahaan yang menggunakan data perusahaan sushi lainnya secara ilegal. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Negeri Tokyo memutuskan hukuman penjara dan denda 30 juta yen (sekitar Rp 3 miliar) bagi Kappa Sushi, perusahaan yang menggunakan data perusahaan sushi lainnya secara ilegal.

"Data tersebut yang digunakan Kappa Sushi adalah rahasia dagang, dan itu adalah hasil dari 'Hama Sushi' yang berkembang dan bernegosiasi dengan mitra bisnis. Kappa sushi bersalah," kata hakim ketua Jun Shimado saat sidang di Pengadilan Distrik Tokyo, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Tenaga Kerja Asal Vietnam Mendominasi di Prefektur Toyama Jepang, Pemagang Indonesia Peringkat Ke-5

Dalam persidangan di mana perusahaan yang mengoperasikan sushi berputar Kappa Sushi dituduh melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat karena secara ilegal menggunakan data yang merupakan rahasia dagang dari rantai saingan Hama Sushi.

Pengadilan Distrik Tokyo menghukum perusahaan dengan denda 30 juta yen karena "menghalangi persaingan yang adil dan tidak memberi kompensasi kepada Hama Sushi".

Kappa Create, perusahaan yang mengoperasikan Kappa Sushi, dan terdakwa Hideaki Otomo (44), yang merupakan manajer umum Divisi Barang Dagangan Divisi Produk, dituduh melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat dengan berbagi data terkait pembelian yang diambil dari perusahaan induk rantai saingan Hama Sushi oleh mantan presiden Kimi Tanabe di dalam perusahaan dan membandingkannya dengan datanya sendiri.

Pengadilan Negeri Tokyo memutuskan hukuman penjara dan denda 30 juta yen bagi Kappa Sushi, perusahaan yang menggunakan data perusahaan sushi lainnya secara ilegal.
Pengadilan Negeri Tokyo memutuskan hukuman penjara dan denda 30 juta yen bagi Kappa Sushi, perusahaan yang menggunakan data perusahaan sushi lainnya secara ilegal. (Foto NHK)

Dalam persidangan sebelumnya, perusahaan dan mantan manajer umum sama-sama mengklaim tidak bersalah.

Berita Rekomendasi

Mereka mengatakan bahwa "data itu bukan merupakan rahasia dagang dan tidak ada tujuan untuk mendapat untung secara ilegal."

Selain itu, pengadilan menghukum Kappa Create dengan denda 30 juta yen dan mantan manajer umum Otomo 2 tahun dan 6 bulan penjara, hukuman percobaan selama 4 tahun, dan didenda 1 juta yen bagi Otomo.

Baca juga: 4 Pelajar Indonesia di Jepang Ikut Pertukaran Budaya, Dapat Materi soal Makanan Bersertifikat Halal

"Mengingat skala bisnis perusahaan, tanggung jawab pidana tidak dapat diabaikan," tambah hakim ketua Jun Shimado.

Dalam kasus ini, mantan presiden Tanabe, yang mengemukakan data, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, ditangguhkan selama empat tahun, dan didenda 2 juta yen.

Mengenai keputusan ini, Zensho Holdings, perusahaan induk dari Hama Sushi berkomentar, "Ini adalah keputusan yang sangat masuk akal, dan kami berharap Kappa Create akan menganggapnya serius."

Zensho Holdings mengklaim bahwa kerusakannya lebih dari 6,3 miliar yen, dan Hama Sushi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Tokyo untuk meminta kompensasi sebesar 500 juta yen untuk sebagian darinya atas pembuangan rahasia dagang yang diambil oleh Kappa Create dan lainnya.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas