Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara-Negara Arab dan Turki Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Adalah Ilegal

Turki secara tegas menyatakan, pendudukan Israel atas Palestina adalah akar masalah dan biang kerok peperangan yang terus terjadi di kawasan

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Negara-Negara Arab dan Turki Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Adalah Ilegal
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. Israel mengatakan bahwa mereka tidak berupaya untuk menghancurkan rakyat Palestina, karena mereka membalas apa yang mereka sebut sebagai kasus genosida yang “sangat menyimpang” dan “jahat” terhadap Israel di pengadilan tinggi PBB. Afrika Selatan telah mengajukan kasus darurat di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan alasan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust. 

Negara-Negara Arab dan Turki Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Adalah Ilegal

TRIBUNNEWS.COM - Negara-negara Arab dan Turki meminta Pengadilan Dunia (ICJ) untuk menyatakan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal, Senin (26/2/2024).

Desakan sama juga digaungkan Turki yang menggambarkan Pendudukan Israel tersebut sebagai “hambatan nyata bagi perdamaian”.

Desakan itu tertuang dalam sidang hari terakhir Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang memeriksa status hukum wilayah Israel di Palestina, menurut laporan Reuters.

Baca juga: Brigjen IDF Ingatkan Netanyahu, Serbuan ke Rafah saat Ramadan Bisa Picu Perang di Yudea dan Samaria 

ICJ telah mendengarkan argumen lebih dari 50 negara menyusul permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum dari Pendudukan Israel.

Pada sidang hari keenam yang juga hari terakhir, Wakil Menteri Luar Negeri Turki, Ahmet Yildiz, mengatakan kepada hakim kalau Pendudukan adalah akar penyebab konflik di wilayah tersebut.

Yildiz juga membahas serangan Hamas di Israel pada tanggal 7 Oktober, yang menewaskan 1.200 orang, dan respons militer Israel yang telah menewaskan lebih dari 29.000 warga Palestina.

“Situasi yang terjadi setelah 7 Oktober membuktikan sekali lagi bahwa, tanpa mengatasi akar penyebab konflik Israel-Palestina, tidak akan ada perdamaian di kawasan ini,” katanya.

Baca juga: Suara Lantang Indonesia di ICJ: Kematian 30 Ribu Jiwa Tak Cukup Buat Israel, Rafah Juga Mau Digempur

BERITA REKOMENDASI

Dia juga menggambarkan Pendudukan Wilayah Palestina sebagai “hambatan nyata bagi perdamaian.” ” dan mendesak hakim untuk menyatakannya ilegal.

Israel, yang tidak ambil bagian dalam persidangan tersebut, mengatakan, keterlibatan Pengadilan tersebut dapat merugikan upaya mencapai penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui perundingan, dan menyebut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Pengadilan tersebut bersifat berprasangka buruk.

Faksi-faksi Palestina juga mendapat tekanan internasional untuk mengakhiri perpecahan mereka mengenai tanggapan mereka terhadap Pendudukan Israel, perang di Gaza, dan sistem politik apa yang mungkin terjadi setelahnya.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh memimpin rapat kabinet di kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki pada 29 Januari 2024, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas di Gaza.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh memimpin rapat kabinet di kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki pada 29 Januari 2024, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas di Gaza. (JAAFAR ASHTIYEH / AFP)

Shtayyeh Mundur dari Kursi Perdana Menteri

Ketika Yildiz dari Turki berbicara di Pengadilan, tersiar kabar kalau Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh, telah mengundurkan diri.

Alasan pengunduran diri Shtayyeh ini adalah kalau hal itu merupakan langkah untuk membuka jalan bagi konsensus politik mengenai struktur politik untuk memerintah Gaza setelah konflik.

Presiden ICJ Joan Donoghue (kanan) berbicara dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum putusan gugatan yang diajukan Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari. 2024.
Presiden ICJ Joan Donoghue (kanan) berbicara dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum putusan gugatan yang diajukan Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari. 2024. (Remko de Waal / ANP / AFP)

Liga Arab: Pendudukan Israel Penghinaan Bagi Keadilan

Sebelumnya, juga pada Senin, Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit, menggambarkan Pendudukan Israel sebagai “penghinaan terhadap keadilan internasional” dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh seorang perwakilan.

Liga yang terdiri dari negara-negara Arab tersebut meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk “mengkonfirmasi ilegalitas pendudukan ini dan dengan jelas memutuskan konsekuensi hukum bagi semua pihak, terutama mereka yang menutup mata, memfasilitasi, membantu atau berpartisipasi dengan cara apapun dalam melanggengkan situasi ilegal ini”.

Baca juga: Polah AS di ICJ: Argumen Simpel-Canggih Tapi Tak Jujur, Israel Tak Bisa Diperintah Akhiri Pendudukan

Pekan lalu, perwakilan Palestina meminta para hakim untuk menyatakan Pendudukan Israel di Wilayah mereka ilegal dan mengatakan bahwa pendapat Pengadilan tersebut dapat membantu mencapai solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade yang kini telah menghancurkan Gaza.

Amerika Serikat pekan lalu menekan ICJ untuk membatasi pendapat penasihat mengenai Pendudukan dan tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari Wilayah Palestina.

Pada Jumat pekan lalu, pemerintahan Biden mengatakan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak konsisten dengan hukum internasional, menandakan kembalinya kebijakan lama AS yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.

Para hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka yang tidak mengikat mengenai pendudukan Israel di Palestina tersebut.

Baca juga: Serangan Perlawanan Palestina Kian Gencar, Israel Malah Mau Perluas Permukiman Ilegal di Tepi Barat

(oln/rtrs/memo/*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas