Negara-Negara Arab dan Turki Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Adalah Ilegal
Turki secara tegas menyatakan, pendudukan Israel atas Palestina adalah akar masalah dan biang kerok peperangan yang terus terjadi di kawasan
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Negara-Negara Arab dan Turki Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Adalah Ilegal
TRIBUNNEWS.COM - Negara-negara Arab dan Turki meminta Pengadilan Dunia (ICJ) untuk menyatakan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal, Senin (26/2/2024).
Desakan sama juga digaungkan Turki yang menggambarkan Pendudukan Israel tersebut sebagai “hambatan nyata bagi perdamaian”.
Desakan itu tertuang dalam sidang hari terakhir Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang memeriksa status hukum wilayah Israel di Palestina, menurut laporan Reuters.
Baca juga: Brigjen IDF Ingatkan Netanyahu, Serbuan ke Rafah saat Ramadan Bisa Picu Perang di Yudea dan Samaria
ICJ telah mendengarkan argumen lebih dari 50 negara menyusul permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum dari Pendudukan Israel.
Pada sidang hari keenam yang juga hari terakhir, Wakil Menteri Luar Negeri Turki, Ahmet Yildiz, mengatakan kepada hakim kalau Pendudukan adalah akar penyebab konflik di wilayah tersebut.
Yildiz juga membahas serangan Hamas di Israel pada tanggal 7 Oktober, yang menewaskan 1.200 orang, dan respons militer Israel yang telah menewaskan lebih dari 29.000 warga Palestina.
“Situasi yang terjadi setelah 7 Oktober membuktikan sekali lagi bahwa, tanpa mengatasi akar penyebab konflik Israel-Palestina, tidak akan ada perdamaian di kawasan ini,” katanya.
Baca juga: Suara Lantang Indonesia di ICJ: Kematian 30 Ribu Jiwa Tak Cukup Buat Israel, Rafah Juga Mau Digempur
Dia juga menggambarkan Pendudukan Wilayah Palestina sebagai “hambatan nyata bagi perdamaian.” ” dan mendesak hakim untuk menyatakannya ilegal.
Israel, yang tidak ambil bagian dalam persidangan tersebut, mengatakan, keterlibatan Pengadilan tersebut dapat merugikan upaya mencapai penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui perundingan, dan menyebut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Pengadilan tersebut bersifat berprasangka buruk.
Faksi-faksi Palestina juga mendapat tekanan internasional untuk mengakhiri perpecahan mereka mengenai tanggapan mereka terhadap Pendudukan Israel, perang di Gaza, dan sistem politik apa yang mungkin terjadi setelahnya.
Shtayyeh Mundur dari Kursi Perdana Menteri
Ketika Yildiz dari Turki berbicara di Pengadilan, tersiar kabar kalau Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh, telah mengundurkan diri.
Alasan pengunduran diri Shtayyeh ini adalah kalau hal itu merupakan langkah untuk membuka jalan bagi konsensus politik mengenai struktur politik untuk memerintah Gaza setelah konflik.
Liga Arab: Pendudukan Israel Penghinaan Bagi Keadilan
Sebelumnya, juga pada Senin, Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit, menggambarkan Pendudukan Israel sebagai “penghinaan terhadap keadilan internasional” dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh seorang perwakilan.
Liga yang terdiri dari negara-negara Arab tersebut meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk “mengkonfirmasi ilegalitas pendudukan ini dan dengan jelas memutuskan konsekuensi hukum bagi semua pihak, terutama mereka yang menutup mata, memfasilitasi, membantu atau berpartisipasi dengan cara apapun dalam melanggengkan situasi ilegal ini”.
Baca juga: Polah AS di ICJ: Argumen Simpel-Canggih Tapi Tak Jujur, Israel Tak Bisa Diperintah Akhiri Pendudukan
Pekan lalu, perwakilan Palestina meminta para hakim untuk menyatakan Pendudukan Israel di Wilayah mereka ilegal dan mengatakan bahwa pendapat Pengadilan tersebut dapat membantu mencapai solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade yang kini telah menghancurkan Gaza.
Amerika Serikat pekan lalu menekan ICJ untuk membatasi pendapat penasihat mengenai Pendudukan dan tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari Wilayah Palestina.
Pada Jumat pekan lalu, pemerintahan Biden mengatakan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak konsisten dengan hukum internasional, menandakan kembalinya kebijakan lama AS yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.
Para hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka yang tidak mengikat mengenai pendudukan Israel di Palestina tersebut.
Baca juga: Serangan Perlawanan Palestina Kian Gencar, Israel Malah Mau Perluas Permukiman Ilegal di Tepi Barat
(oln/rtrs/memo/*)